- MPDKI menyatakan dokter SSO bersalah karena meninggalkan stent urine di ginjal pasien Paulus Kwee saat operasi September 2021.
- Kuasa hukum Paulus Kwee telah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar pada Agustus 2023, kasusnya kini dalam tahap penyidikan.
- Tuntutan hukum kini juga menyasar RS Santo Borromeus atas dugaan malapraktik dan bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa pasien.
Suara.com - Kasus dugaan malapraktik di RS Santo Borromeus Bandung tak berhenti pada putusan etik. Setelah Majelis Pemeriksa Disiplin Kedokteran Indonesia (MPDKI) menyatakan dokter SSO alias Selonan bersalah, perkara ini kini bergulir ke ranah pidana dan menyeret pertanyaan besar soal tanggung jawab rumah sakit.
MPDKI memvonis dokter SSO melanggar disiplin profesi kedokteran setelah terbukti meninggalkan stent atau selang urine di dalam ginjal pasien bernama Paulus Kwee saat menjalani operasi.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011, khususnya terkait tindakan medis yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, MPDKI menilai kesalahan tidak hanya terletak pada hasil operasi, tetapi juga pada pengambilan keputusan medis.
Dokter SSO seharusnya melakukan rawat bersama dengan dokter spesialis urologi, bukan hanya sebatas konsultasi untuk pemasangan ureter kateter, mengingat kompleksitas kasus yang ditangani.
Putusan etik tersebut menjadi pijakan bagi langkah hukum lanjutan. Kuasa hukum Paulus Kwee, Arya Senatama dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan, menyatakan kliennya telah melaporkan dokter SSO ke kepolisian.
"Kami sudah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar dengan nomor: LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 10 Agustus 2023. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Arya.
Namun menurut Arya, tanggung jawab tidak bisa berhenti pada individu dokter semata. Ia menilai pihak rumah sakit juga harus dimintai pertanggungjawaban atas rangkaian peristiwa yang dialami pasien.
"Kami menunggu iktikad baik RS Santo Borromeus untuk menyelesaikan kasus malapraktik tersebut," katanya.
Baca Juga: Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?
Kasus ini bermula dari perjalanan panjang sakit yang dialami Paulus sejak 2020, ketika ia divonis mengidap tumor ganas rektum dan menjalani berbagai tindakan medis di sejumlah rumah sakit.
Niat Paulus untuk menyambung kembali ususnya sempat ditolak oleh dokter di RS Santo Borromeus karena ia masih harus menjalani kemoterapi.
Situasi berubah pada Agustus 2021, saat Paulus kembali berkonsultasi dan bertemu dokter SSO. Saat itu, SSO menyatakan bersedia melakukan operasi penyambungan usus dan menetapkan jadwal tindakan pada 27 September 2021.
Operasi yang berlangsung selama sekitar delapan jam tersebut awalnya diharapkan menjadi titik balik kesembuhan. Namun setelah pulang dari rumah sakit, kondisi Paulus justru memburuk. Ia mengalami demam tinggi, menggigil, mual, serta perut terasa begah. Luka operasi terlihat basah, dengan cairan kecokelatan pada perban.
Pemeriksaan lanjutan melalui USG dan CT scan mengungkap adanya benda asing yang tertinggal di tubuh korban, yakni stent atau selang urine di ginjal kiri. Rasa nyeri yang dialami semakin parah hingga dilakukan tindakan nefrostomi oleh dr. Budi, Sp.Rad. Intervensi, dengan memasukkan kateter langsung ke ginjal kiri melalui perut untuk mengeluarkan urine.
Akibat komplikasi tersebut, Paulus harus menjalani perawatan intensif hingga satu bulan. Berat badannya turun drastis mencapai 18 kilogram, otot melemah, dan ia sempat tidak dapat berjalan. Hingga kini, stent tersebut masih berada di dalam ginjalnya dan kondisinya belum menunjukkan perbaikan signifikan.
"Dokter SSO dalam praoperasi tidak mengantisipasi kemungkinan risiko-risiko yang dapat timbul saat operasi. Di sisi lain, tindakan operasi tersebut merupakan kasus kompleks. Pelaku juga tidak pernah menjelaskan risiko-risiko tersebut kepada korban secara langsung," kata Arya.
Ia juga menyoroti adanya janji kesembuhan yang disampaikan dokter SSO, meskipun sebelumnya sejumlah dokter spesialis bedah digestif lain cenderung menolak melakukan operasi karena tingginya risiko medis.
Dengan vonis etik dari MPDKI dan proses hukum yang kini berjalan, kasus ini membuka kembali perdebatan soal akuntabilitas tenaga medis, sistem pengawasan rumah sakit, serta perlindungan hak pasien dalam praktik layanan kesehatan.
Berita Terkait
-
Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?
-
Malut United Bungkam Persib 2-0 di Ternate, Hendri Susilo: Kerja Keras Pemain Tak Terbantahkan
-
Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Keok dari Malut United
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
2 Pemain Timnas Indonesia Dikabarkan Gabung Persib Bandung
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026