Suara.com - Wali nikah adalah salah satu rukun dalam pernikahan yang tidak boleh dilupakan. Dalam agama Islam, pernikahan tanpa wali bahkan dianggap tidak sah.
Hukum menikah tanpa wali yang tidak sah bahkan pernah disebutkan oleh Rasulullah SAW seperti berikut.
"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya, maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)
Lantas, apakah sosok wali harus selalu ayah dari pihak perempuan? Lalu, bagaimana jika calon pengantin wanita merupakan seorang yatim? Temukan jawabannya melalui tulisan berikut.
Siapa saja yang bisa menjadi wali nikah?
Syarat untuk menjadi wali nikah adalah berjenis kelamin laki-laki, berakal sehat, baligh, dan beragama Islam. Meski begitu, Anda tak bisa menunjuk sembarang orang. Berikut adalah beberapa orang yang bisa Anda jadikan sebagai wali nikah.
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah laki-laki yang memiliki keturunan atau hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Tak harus selalu ayah, berikut adalah urutan wali nasab bagi pengantin perempuan.
- Ayah kandung
- Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
- Saudara lelaki seayah-seibu
- Saudara lelaki seayah saja
- Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
- Anak lelaki saudara laki-laki seayah
- Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
- Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
- Anak lelaki dari no. 7 di atas
- Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
- Saudara lelaki ayah, seayah-seibu
- Saudara lelaki ayah, seayah saja
- Anak lelaki dari no. 11, dan seterusnya.
Singkatnya, wali nasab bisa dibedakan menjadi ayah kandung, saudara laki-laki, dan saudara lelaki ayah.
Baca Juga: Urutan Wali Nikah Perempuan, Siapa Saja Mereka?
2. Wali hakim
Jika kesulitan mencari wali nasab, Anda bisa menggunakan wali hakim. Ini adalah pihak yang diberi kewenangan oleh negara atau organisasi tertentu untuk menikahkan perempuan. Namun, wali hakim tidak bisa menikahkan perempuan yang belum baligh, pasangan tidak sekufu, orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang di luar wilayah kekuasaannya.
3. Wali tahkim
Wali tahkim adalah seseorang yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Anda hanya bisa memilih wali tahkim jika tidak menemukan wali nasab atau mendapatkan wali hakim,
4. Wali maula
Terakhir, ada wali maula, yaitu majikan dari hamba sahaya yang akan menikah. Dengan begitu, jika ada seorang wanita yang berada di bawah kuasanya (sebagai budak), majikan laki-laki boleh menjadi wali nikahnya. Namun, tentu saja Anda tetap harus mengutamakan wali kandung, hakim, atau tahkim.
Itulah urutan orang yang bisa menjadi wali nikah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi