Suara.com - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor juga berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri, serta memberikan izin kepada pemiliknya untuk meninggalkan negaranya dan memasuki negara lain.
Beberapa negara juga memerlukan visa yang ditempelkan di dalam paspor sebagai izin tambahan untuk masuk
Membuat paspor di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara membuat paspor secara rinci:
1. Persyaratan Dokumen
Untuk membuat paspor, Anda perlu menyediakan beberapa dokumen asli dan fotokopi. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini harus masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK terbaru.
- Akte Kelahiran: Dokumen yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
- Akte Perkawinan atau Buku Nikah: Dokumen yang mencantumkan informasi pernikahan.
- Ijazah: Dokumen yang mencantumkan informasi pendidikan.
- Surat Baptis: Dokumen yang mencantumkan informasi baptisan.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia: Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Langkah-Langkah Membuat Paspor
a. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.
b. Daftarkan Akun
- Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.
3. Pilih Kantor Imigrasi
- Pilih kantor imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor.
4. Ambil Nomor Antrean
- Ambil nomor antrean untuk pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi.
5. Datang ke Kantor Imigrasi
- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Lakukan foto dan wawancara dengan petugas imigrasi.
6. Tunggu Proses Pembuatan Paspor
- Paspor biasanya selesai dalam waktu 3 hari kerja.
7. Ambil Paspor
- Setelah paspor selesai, Anda dapat mengambilnya dengan dua metode: langsung ke kantor imigrasi atau melalui layanan pengiriman.
3. Biaya dan Syarat Tambahan
- Biaya Paspor: Biaya paspor biasanya telah termasuk dalam proses pengurusan, tetapi ada biaya tambahan untuk penggantian paspor rusak atau hilang.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
- Syarat Tambahan: Jika Anda memiliki syarat tambahan seperti surat rekom umroh, pastikan Anda membawa dokumen tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan dokumen yang tepat, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat.
Berita Terkait
-
Efisiensi yang Ditinggalkan: Paspor 5 Tahun dan Cara Berpikir Negara
-
Biaya Pergantian Paspor Korban Banjir Sumatera Gratis!
-
Kejagung Matikan Paspor Riza Chalid Meski Red Notice Belum Terbit
-
Paspor Patricia Gouw Rusak Distaples Orang Bandara, Berimbas Gagal ke Eropa
-
Paspor Terkuat di Asia Tenggara Tahun 2025: Malaysia Setara AS, Indonesia Urutan Berapa?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Rekomendasi Sandal Empuk untuk Kesehatan Lansia, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Vitamin Wajib untuk Lansia, Atasi Badan Lemas Tubuh Auto Bertenaga
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik yang Tidak Bikin Pusing dan Mual
-
5 Rekomendasi Sepatu Safety Krisbow Terbaik untuk Kerja, Aman dan Nyaman
-
Skincare Apa Saja yang Sebaiknya Dipakai di Usia 50-an? Simak Anjuran Dokter Kulit
-
5 Sepatu Velcro Lokal Tanpa Tali, Solusi Anti Repot Buat Orang Tua
-
5 Sabun Cuci Muka Pilihan Paling Aman untuk Lansia, Ampuh Rawat Kulit Menipis
-
5 Parfum Murah Pria Tahan Lama Mirip Bleu de Chanel, Mulai Rp200 Ribuan
-
Begini Cara Warga Kertabumi Ubah Plastik Bekas Jadi Penghasilan Jutaan
-
5 Lip Balm Rp50 Ribuan untuk Lembapkan Bibir Kering dan Keriput di Usia 50 Tahun