- Pengadilan Malaysia menjatuhi denda kepada Ker Peng Hoe dan Hartati Agostoni karena mengurung dua WNI di Batu Pahat.
- Pelaku terbukti mengurung korban dalam ruko serta menyimpan paspor milik korban secara ilegal pada 19 April lalu.
- Aparat kepolisian menyelamatkan kedua korban melalui penggerebekan setelah menemukan mereka terkunci di dalam sebuah ruangan kamar ruko.
Suara.com - Kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuat, kali ini terjadi di Malaysia.
Dua orang pelaku dijatuhi hukuman denda setelah terbukti mengurung dua perempuan asal Indonesia serta menyimpan paspor korban tanpa izin resmi.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan setempat kepada Ker Peng Hoe (71) dan Hartati Agostoni (43) yang juga berasal dari Indonesia.
Keduanya mengakui perbuatannya di hadapan hakim dan menerima hukuman berupa denda masing-masing sebesar RM3.000 atau sekitar Rp13 juta.
Melansir dari hmetro.com.my, peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Flora Utama, Batu Pahat dan menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua korban dikurung di dalam sebuah kamar di ruko selama berjam-jam pada 19 April, tanpa kebebasan untuk keluar.
Selain pengurungan, pelaku juga diketahui menyimpan paspor milik korban, sebuah tindakan yang melanggar hukum dan kerap menjadi modus dalam kasus eksploitasi pekerja migran.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan korban dalam kondisi terkunci di dalam ruangan.
Baca Juga: 9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI
Tidak ada penghuni lain di lokasi, sehingga polisi terpaksa mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua perempuan Indonesia tersebut sebelumnya dijemput dari kawasan Stulang Laut, Johor Bahru, sebelum akhirnya dibawa dan dikurung di lokasi kejadian.
Dalam proses hukum, jaksa penuntut umum Firdaus Ruslan menangani perkara ini. Sementara itu, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dalam persidangan.
Pengadilan menjatuhkan denda sebesar RM2.000 untuk pelanggaran pengurungan ilegal, serta tambahan RM1.000 terkait kepemilikan paspor tanpa izin.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi perlindungan WNI di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia.
Berita Terkait
-
Adaptasi Shuttlecock Cepat Jadi Fokus Tim Indonesia Jelang Piala Thomas & Uber 2026
-
Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!
-
Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!
-
IHSG Bangkit Menghijau Kamis Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Ayu Sulistiani Pakai Kostum Pempek Sepeda di Panggung Puteri Indonesia, Langsung Masuk Top 3
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Tujuannya
-
Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi
-
BRI Hadirkan Ekosistem Digital Berbasis ESG di Jember Fashion Carnaval 2026
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa
-
Prestasi Anak Tak Ditentukan dari Piala, Tapi Nutrisi di Pagi Hari
-
Sekali Duduk Tamat! 7 Rekomendasi Drakor yang Bikin Susah Berhenti Nonton
-
Jose Mourinho Dikabarkan Ngamuk Usai Aurelien Tchouameni Menuju Manchester United
-
Beli Samsung Galaxy Z Fold 8 Pakai Kartu BRI, Hemat Hingga Rp5 Juta