- Pengadilan Malaysia menjatuhi denda kepada Ker Peng Hoe dan Hartati Agostoni karena mengurung dua WNI di Batu Pahat.
- Pelaku terbukti mengurung korban dalam ruko serta menyimpan paspor milik korban secara ilegal pada 19 April lalu.
- Aparat kepolisian menyelamatkan kedua korban melalui penggerebekan setelah menemukan mereka terkunci di dalam sebuah ruangan kamar ruko.
Suara.com - Kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuat, kali ini terjadi di Malaysia.
Dua orang pelaku dijatuhi hukuman denda setelah terbukti mengurung dua perempuan asal Indonesia serta menyimpan paspor korban tanpa izin resmi.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan setempat kepada Ker Peng Hoe (71) dan Hartati Agostoni (43) yang juga berasal dari Indonesia.
Keduanya mengakui perbuatannya di hadapan hakim dan menerima hukuman berupa denda masing-masing sebesar RM3.000 atau sekitar Rp13 juta.
Melansir dari hmetro.com.my, peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Flora Utama, Batu Pahat dan menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua korban dikurung di dalam sebuah kamar di ruko selama berjam-jam pada 19 April, tanpa kebebasan untuk keluar.
Selain pengurungan, pelaku juga diketahui menyimpan paspor milik korban, sebuah tindakan yang melanggar hukum dan kerap menjadi modus dalam kasus eksploitasi pekerja migran.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan korban dalam kondisi terkunci di dalam ruangan.
Baca Juga: 9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI
Tidak ada penghuni lain di lokasi, sehingga polisi terpaksa mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua perempuan Indonesia tersebut sebelumnya dijemput dari kawasan Stulang Laut, Johor Bahru, sebelum akhirnya dibawa dan dikurung di lokasi kejadian.
Dalam proses hukum, jaksa penuntut umum Firdaus Ruslan menangani perkara ini. Sementara itu, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dalam persidangan.
Pengadilan menjatuhkan denda sebesar RM2.000 untuk pelanggaran pengurungan ilegal, serta tambahan RM1.000 terkait kepemilikan paspor tanpa izin.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi perlindungan WNI di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia.
Berita Terkait
-
Adaptasi Shuttlecock Cepat Jadi Fokus Tim Indonesia Jelang Piala Thomas & Uber 2026
-
Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!
-
Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!
-
IHSG Bangkit Menghijau Kamis Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Ayu Sulistiani Pakai Kostum Pempek Sepeda di Panggung Puteri Indonesia, Langsung Masuk Top 3
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!
-
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah
-
Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi
-
Lawan Algoritma e-Commerce Lewat Kurasi Keras: Rahasia Pak Sammy Jaga Nyawa Woodstock di Pasar Santa
-
Blokade Militer Amerika Serikat Cegat Kapal Tanker Iran Dekat Perairan Indonesia
-
Vietnam Uji Coba Larangan Motor Bensin di Pusat Kota Hanoi, Langkah Serius Tekan Polusi Udara
-
Kepala BGN Tegaskan 19.000 Sapi Bukan Kebutuhan Harian MBG: Hanya Simulasi
-
Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz