Suara.com - PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Tujuan utama PTSL yakni memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat, sehingga mengurangi sengketa tanah dan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat.
Dasar hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah. Program ini telah dimulai sejak 2017 dan akan berlangsung hingga 2025 dengan target 126 juta bidang.
Dengan demikian, PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat melalui sertipikat tanah yang diperoleh dari program ini.
Untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Kartu keluarga (KK) dan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
- Bukti surat tanah (Letter C, Akta jual beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian).
- Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Berita Terkait
-
Harga Pangan Nasional Ramai-Ramai Turun Hari Ini, Beras hingga Cabai Ikut Melunak
-
Deretan Harga Pangan Nasional Kompak Turun Jelang Akhir Januari 2026, Beras Ikut Meluncur
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Terpopuler: Es Gabus Terbuat dari Apa hingga Deretan Lipstik Paling Laris
-
5 Pilihan Lipstik di Bawah Rp50 Ribu, Meski Murah Tetap Nyaman dan Tahan Lama
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Alternatif Veja, Murah Mulai Rp100 Ribuan
-
4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Rekomendasi Tinted Moisturizer untuk Samarkan Kerutan Lansia, Mulai Rp50 Ribuan
-
Bibir Tebal Cocok Pakai Lipstik Apa? Cek 5 Pilihan yang Layak Dicoba, Mulai Rp23 Ribuan
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Menghilangkan Milia di Usia 30 Tahun
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik MAC yang Paling Populer dan Ikonik
-
5 Cushion Terbaik untuk Kulit Sensitif Usia 45 Tahun ke Atas
-
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?