- Pemilik lahan TB Simatupang kecewa pada BPN Jaksel karena lambat memproses pemblokiran 38 SHM sejak September 2025.
- Objek sengketa adalah aset premium seluas sekitar 2 hektare di beberapa gedung Ratu Prabu senilai triliunan rupiah.
- Pemilik lahan menduga ada transaksi saham Rp120 miliar tanpa RUPS dan menuntut pemblokiran aset selama proses gugatan perdata berjalan.
Suara.com - Sengketa lahan bernilai triliunan rupiah di kawasan strategis TB Simatupang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang semakin memanas. Pihak pemilik lahan, Derek Prabu Maras, melalui tim kuasa hukumnya, meluapkan kekecewaan terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
Kekecewaan ini dipicu oleh lambatnya respons BPN Jaksel dalam memproses permohonan pemblokiran terhadap 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.
Tim hukum yang diwakili oleh Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa surat permohonan resmi bernomor 4705 telah dilayangkan sejak September 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Pihak BPN disebut hanya memberikan alasan klise yang dinilai tidak masuk akal, yakni adanya perbaikan sistem yang berlarut-larut. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan besar di pihak pemohon.
"Sedang perbaikan sistem sejak dari bulan September 2025 hingga saat ini perbaikan sistem. Perbaikan sistemnya tapi hanya untuk sertifikat Pak Derek saja, kalau yang lain tidak," ujar Kuasa Hukum Derek Prabu Maras, Rabu (13/2/2026).
Aset Fantastis di Jantung Ibu Kota
Objek sengketa ini bukanlah aset biasa. Ke-38 sertifikat SHM atas nama Derek Prabu Maras tersebut berlokasi di area premium Jalan TB Simatupang. Aset ini mencakup lahan seluas 2 hektare di area Gedung Ratu Prabu 1, lahan seluas 2 hektare di Gedung Ratu Prabu 2, serta tanah Ratu Prabu 4 dan 5.
Nilai aset tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah. Sebagai gambaran, lembaga penilai Wilson Corekan Knight Frank pada Mei 2017 menyatakan nilai appraisal untuk Ratu Prabu 2 saja mencapai Rp 1,2 Triliun.
Angka itu didukung oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 884 Miliar untuk properti yang sama. Jika ditotalkan, nilai keseluruhan aset yang dipersengketakan sangatlah fantastis.
Baca Juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
Langkah mendesak BPN untuk melakukan pemblokiran ini diambil karena adanya proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemblokiran sangat krusial untuk mencegah adanya peralihan hak atau penjualan aset kepada pihak ketiga selama proses hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pak Derek ingin meminta ke BPN untuk tanah tersebut diblokir karena sedang ada sengketa dan menunggu sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," tegas Herliana.
Pihak keluarga dan tim hukum juga telah memberikan peringatan keras. Mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika terjadi perubahan status kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
"Jika terjadi perubahan balik nama tanpa sepengetahuan Pak Derek, tentu kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana," tambahnya.
Dugaan Transaksi Gelap Saham dan Penjualan Tertutup
Berita Terkait
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang