- Pemilik lahan TB Simatupang kecewa pada BPN Jaksel karena lambat memproses pemblokiran 38 SHM sejak September 2025.
- Objek sengketa adalah aset premium seluas sekitar 2 hektare di beberapa gedung Ratu Prabu senilai triliunan rupiah.
- Pemilik lahan menduga ada transaksi saham Rp120 miliar tanpa RUPS dan menuntut pemblokiran aset selama proses gugatan perdata berjalan.
Suara.com - Sengketa lahan bernilai triliunan rupiah di kawasan strategis TB Simatupang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang semakin memanas. Pihak pemilik lahan, Derek Prabu Maras, melalui tim kuasa hukumnya, meluapkan kekecewaan terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
Kekecewaan ini dipicu oleh lambatnya respons BPN Jaksel dalam memproses permohonan pemblokiran terhadap 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.
Tim hukum yang diwakili oleh Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa surat permohonan resmi bernomor 4705 telah dilayangkan sejak September 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Pihak BPN disebut hanya memberikan alasan klise yang dinilai tidak masuk akal, yakni adanya perbaikan sistem yang berlarut-larut. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan besar di pihak pemohon.
"Sedang perbaikan sistem sejak dari bulan September 2025 hingga saat ini perbaikan sistem. Perbaikan sistemnya tapi hanya untuk sertifikat Pak Derek saja, kalau yang lain tidak," ujar Kuasa Hukum Derek Prabu Maras, Rabu (13/2/2026).
Aset Fantastis di Jantung Ibu Kota
Objek sengketa ini bukanlah aset biasa. Ke-38 sertifikat SHM atas nama Derek Prabu Maras tersebut berlokasi di area premium Jalan TB Simatupang. Aset ini mencakup lahan seluas 2 hektare di area Gedung Ratu Prabu 1, lahan seluas 2 hektare di Gedung Ratu Prabu 2, serta tanah Ratu Prabu 4 dan 5.
Nilai aset tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah. Sebagai gambaran, lembaga penilai Wilson Corekan Knight Frank pada Mei 2017 menyatakan nilai appraisal untuk Ratu Prabu 2 saja mencapai Rp 1,2 Triliun.
Angka itu didukung oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 884 Miliar untuk properti yang sama. Jika ditotalkan, nilai keseluruhan aset yang dipersengketakan sangatlah fantastis.
Baca Juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
Langkah mendesak BPN untuk melakukan pemblokiran ini diambil karena adanya proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemblokiran sangat krusial untuk mencegah adanya peralihan hak atau penjualan aset kepada pihak ketiga selama proses hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pak Derek ingin meminta ke BPN untuk tanah tersebut diblokir karena sedang ada sengketa dan menunggu sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," tegas Herliana.
Pihak keluarga dan tim hukum juga telah memberikan peringatan keras. Mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika terjadi perubahan status kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
"Jika terjadi perubahan balik nama tanpa sepengetahuan Pak Derek, tentu kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana," tambahnya.
Dugaan Transaksi Gelap Saham dan Penjualan Tertutup
Berita Terkait
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang