Suara.com - Sosok mantan asisten Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Yasmin Nur sedang menjadi trending topic di media sosial X.
Keviralan Yasmin Nur berawal dari cuitan akun X @/luffydcahyo yang membandingkan seseorang yang dikenalnya dengan tingkah laku Silfester Matutina.
Tanpa menyebut nama, akun X itu bercerita tentang seseorang di Timses 02 dan mengaku Big Data Analyst tapi tak bisa SQL, Phyton, bahkan Excel.
Padahal namanya tak disebut, tiba-tiba Yasmin Nur yang berakun X @/yasminsakti muncul dan mengamuk. Ia merasa difitnah oleh akun X @/luffydcahyo.
"Kalau temen-temen membaca twit @luffydchayo, saya pastikan twit tersebut hoax. Silakan double cek di Linkedln saya," tulis Yasmin dikutip Minggu (8/9/2024).
"Saya nggak tiba-tiba resign kemudian jadi Stafsus seperti yang dia tuduhkan. Berbeda pendapat biasa tapi harus berdasarkan kebenaran," sambungnya.
Yasmin Nur bahkan sampai menawari netizen yang disebutnya sebagai buzzer untuk menjadi pembantu asisten staf khusus presiden dengan gaji Rp23 juta.
"Halo buzzer spicy mau direkrut jadi pembantu asisten gue nggak? Negara gaji 23 juta," tulis Yasmin.
Cuitan Yasmin Nur ini sontak viral. Banyak netizen yang geram hingga akhirnya membuat Yasmin Nur meminta maaf dan menonaktifkan akun media sosialnya.
Baca Juga: Gaji Stafsus Presiden 10 Kali Lipat UMR Jakarta, Memang Apa Saja Tugasnya?
Pendidikan Yasmin Nur
Yasmin Nur diketahui punya riwayat pendidikan cemerlang. Ia pernah menempuh kuliah S-1 Ilmu Politik dan Pemerintahan di Universitas Airlangga pada 2013-2017.
Berhasil meraih gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP), Yasmin Nur lanjut mengambil kuliah S-2 Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan Republik Indonesia pada 2022-2024.
Sebagai informasi, peperangan asimetris merupakan salah satu program studi (prodi) yang ada di Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan (Unhan).
Lebih lanjut, Yasmin Nur diketahui memiliki lisensi dan sertifikasi sebagai Praktisi Komunikasi Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak April 2021.
Berita Terkait
-
Gaji Stafsus Presiden 10 Kali Lipat UMR Jakarta, Memang Apa Saja Tugasnya?
-
Segini Gaji Asisten Stafsus: Bikin Publik Emosi usai 'Di-spill' Sosok Yasmin Nur
-
Beda Staf Khusus, Asisten, dan Pembantu Asisten Presiden: Viral Sampai Yasmin Jadi Trending Topik
-
Gaji Asisten Stafsus Presiden Dipertanyakan, Sebulan Bisa Beli iPhone 15 Pro Max
-
Jejak Digital Asisten Stafsus Presiden, Yasmin Nur Ngaku Bisa Penjarakan Orang Lewat Opsus
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Toner untuk Melembapkan Wajah yang Kering Selama Puasa
-
Link War Tiket Fan Meeting Kim Seon Ho, Cek Daftar Harga dan Keuntungannya
-
5 Rekomendasi Model Kaftan Terbaru untuk Lebaran 2026, Anggun dan Elegan
-
Viral Foto Lawas Sarifah Suraidah Nyaleg, Makeup Cetar Istri Gubernur Kaltim Jadi Sorotan
-
Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 di Coretax Anti Gagal
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa yang Bisa Dibeli Pakai Uang THR
-
Rasakan Kebersamaan Keluarga, Dian Sastro Ajak Pemilik Warung Mudik Lewat Program Dimudikin-Kidum
-
5 Rekomendasi Gamis Jodha Akbar Beragam Motif: Bunga sampai Batik
-
Tren Parfum Makin Naik, Wangi Kini Bisa Dimulai dari Merawat Pakaian
-
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya