Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat ke Amerika menuai sorotan publik. Sebab, Budi Arie mengungkap alasan penggunaan jet pribadi dikarenakan Erina sedang hamil 8 bulan dan memang tidak diperbolehkan untuk naik pesawat umum atau komersial. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan wanita hamil naik pesawat?
Persoalan pesawat jet pribadi ini bermula saat Erina dan Kaesang pergi ke Amerika Serikat untuk mengurus pendidikan S2 Erina. Penggunaan jet pribadi tersebut ditentang lantaran kondisi Indonesia saat itu sedang memanas. Berbagai elemen masyarakat melakukan demo menolak RUU Pilkada yang dinilai akan menguntungkan salah satu pihak.
Suara.com - Belum lama ini, Menkominfo Budi Arie buka suara tentang penggunaan pesawat jet pribadi dan dugaan gratifikasi. Dalam pernyataannya, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi tersebut mengungkap bahwa tindakan itu bukanlah bentuk gratifikasi karena difasilitasi oleh teman Kaesang. Selain itu, menurut Budi Arie, Erina yang sedang hamil tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
"Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" kata Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Pernyataan Menkominfo ini pun langsung mengundang amarah warganet. Bahkan, banyak warganet yang menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Bahkan tak sedikit yang membandingkan Erina Gudono dengan ibu-ibu hamil lainnya, di mana mereka masih tetap menggunakan angkutan umum untuk beraktivitas sehari-hari.
Lantas, bagaimanakah aturan pengangkutan untuk penumpang ibu hamil di dalam pesawat umum? Apakah masih diperbolehkan atau memang harus menggunakan jet pribadi?
Aturan Wanita Hamil Naik Pesawat
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara bahwa penumpang ibu hamil wajib membawa surat rekomendasi dari dokter yang berisi izin bahwa yang bersangkutan boleh diangkut dalam pesawat udara.
"Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6)
Baca Juga: Jet Pribadi Bukan Alasan, Ini Tips Aman Ibu Hamil Naik Transportasi Umum
Menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Penerbangan., angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum yang memungut pembayaran.
Selain peraturan yang diterbitkan oleh Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum juga mempunyai aturan tersendiri tentang pengangkutan penumpang ibu hamil. Beberapa maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
Aturan Maskapai tentang Wanita Hamil Naik Pesawat
Berikut ini beberapa aturan dari maskapai penerbangan tentang pengangkutan penumpang ibu hamil:
1. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia memberi izin penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara berdasarkan kondisi dan usia kehamilannya. Ibu yang sedang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia di bawah 32 minggu diizinkan terbang tanpa disertai dengan surat dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Cara Memanfaatkan Skincare yang Tidak Cocok di Wajah, Jangan Langsung Dibuang!
-
4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Jerawat? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
Beli Sepatu Lari Apakah Harus Up Size? Ketahui Cara Menentukan Ukuran yang Tepat
-
7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli
-
Berapa Lama Wangi Parfum Mykonos? Sukses Jadi Parfum Terlaris di Shopee
-
5 Cara Memilih Sepatu Lari yang Tepat Menurut Atlet Agus Prayogo, Jangan Asal Mahal
-
3 Tinted Sunscreen Rekomendasi Dokter untuk Menyamarkan Flek Hitam
-
Zodiak yang Susah Didapatkan, tapi Beruntung Jika Dimiliki: Setia, Tulus, dan Sulit Tergantikan
-
Kiat Gen Z Tampil Percaya Diri dengan Busana Syar'i Tanpa Mengorbankan Kenyamanan dan Estetika