Suara.com - Agnez Mo digugat pria bernama Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini menyusul laporan yang sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juni 2024 silam.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, membenarkan gugatan perdata yang didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) itu. Adapun gugatan ini bernomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pertama dugaan hak cipta itu dijadwalkan pada Kamis (19/9/2024). Di sisi lain, sosok Ari Bias menuai rasa penasaran. Siapa dia?
Ari Bias Siapa?
Pemilik nama asli Arie Sapta Hernawan itu lahir pada 1986 atau saat ini berusia 38 tahun. Ia dikenal sebagai produser, komposer, dan penulis lagu yang menikah dengan Ayu Bisri. Keduanya tinggal di Cibubur, Jakarta Timur.
Karya-karyanya sendiri sudah banyak didengarkan oleh para pecinta musik Indonesia sejak lama. Lagu ciptaannya itu populer pada awal tahun 2000-an, yang salah satunya dinyanyikan oleh Agnez Mo.
Pria yang sudah berkarier selama puluhan tahun itu juga merupakan seorang musisi sekaligus personel dari band Elkasih. Di sisi lain, Ari Bias bergabung dalam AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) pada 2023 lalu.
Saat itu, banyak artis terkenal yang mulai membayarkan royalti ke komposer lagu terkait. Hal tersebut pernah diungkap oleh Ari Bias dalam sebuah tayangan kanal YouTube Ruang Kreasi TV beberapa waktu silam.
Sementara itu, musisi Tanah Air, Ahmad Dhani kerap mengakui keahlian Ari Bias. Menurut ayah Al, El, dan Dul itu, ada perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah sang komposer tersebut bergabung dengan AKSI.
Baca Juga: Party In Bali Trending di Itunes, Agnez Mo Beri Reaksi Seperti Ini
Adapun kini, nama Ari Bias tengah disorot usai melarang Agnez Mo menyanyikan lagu ciptaannya. Karya-karyanya untuk penyanyi yang sudah go international itu antara lain, "Bukan Milikmu Lagi" hingga "Bilang Saja".
Dalam sebuah tayangan YouTube Ruang Kreasi TV, Ari Bias menyebut manajemen Agnez Mo kurang kooperatif dalam membahas royalti. Hal itu sama dengan penyanyi lainnya yang dinilai mengecewakan.
Ari Bias juga pernah menyebut kondisi para pencipta lagu di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Ia bersama AKS1 hingga menyambangi Gedung Sekretariat Negara untuk membahas royalti dengan pihak LMKN.
Sebelum menggugat Agnez Mo, Ari Bias terlebih dulu melaporkannya ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Sang penyanyi dituduh membawakan lagu ciptaannya tanpa izin dalam konser.
Hal itu disebut telah membuat Ari Bias selaku pencipta lagu-lagu tersebut merugi hingga Rp1,5 miliar. Laporan yang dilayangkan ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.
Dalam laporannya, Agnez Mo diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, hingga artikel ini dibuat, pihak Agnez Mo belum buka suara terkait gugatan dari Ari Bias tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Ada Tasya Kamila hingga Isyana
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Bukan Cuma LPDP! Ini 4 Beasiswa Pemerintah Indonesia Fully Funded Kuliah di Luar Negeri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!
-
Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti
-
5 Panci Presto Listrik Anti Meledak untuk Memasak Daging Cepat Empuk
-
Nggak Ribet di Pelipis! Tips Memilih Frame Kacamata yang Nyaman untuk Pemakai Hijab