- Langkah berikutnya, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
- Kemudian silakan log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan.
- Selanjutnya adalah melengkapi biodata, lalu pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan.
- Melengkapi data pendidikan, lalu mengunggah dokumen persyaratan.
- Berikutnya, periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah lalu cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
- Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar, dan jika seleksi administrasi dinyatakan lulus maka bisa cetak kartu ujian di akun SSCASN.
Itulah tahapan dan cara daftar PPPK yang perlu dipahami.
Apakah boleh sudah daftar CPNS lalu daftar PPPK 2024? Mengenai hal ini, sudah disebutkan secara jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Bahwa salah satu persyaratan PPPK 2024 adalah hanya diperbolehkan melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja. Kecuali jika Anda sebelumnya sudah mendaftar CPNS lalu gagal, kemudian Anda bisa ikut pendaftaran PPPK.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru, Cek di Sini
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan