Suara.com - Kasus perceraian pasangan selebritis Ari Wibowo dan Inge Anugrah mencuri perhatian publik beberapa waktu lalu. Hal ini lantaran Inge tak mendapatkan harta gono-gini dari Ari Wibowo. Usut punya usut, keduanya ternyata pernah membuat perjanjian pranikah yang berisi tentang pisah harta. Apa itu perjanjian pranikah?
Perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk mengenai harta benda yang dimiliki sebelum maupun setelah menikah.
Menurut Ari Wibowo dalam sebuah podcast, ia membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan tujuan melindungi harta sang istri yang dimiliki sebelum menikah.
Apa Itu Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah atau yang dikenal dengan istilah prenuptial agreement ini merupakan perjanjian tertulis oleh pasangan calon suami istri jelang melakukan pernikahan. Adapun perjanjian ini bertujuan untuk melindungi hak kewajiban suami istri usai menikah.
Umumnya, perjanjian pranikah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: (1) Pemisahan harta benda, Pemisahan utang, (2) Hak istri dalam mengurus harta pribadinya, (3) Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, dan (5) Pencabutan wasiat.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah
Bagi yang ingin membuat perjanjian pranikah, simak berikut ini langkah-langkahnya yang perlu diketahui.
- Pertama-tama membuat daftar keinginan yang akan dicantumkan dalam perjanjian pranikah
- Konsultasi ke notaris
- Harus dapat pengesahan secara hukum
- Membawa akta perjanjian pranikah ke KUA
Penting untuk diketahui, perjanjian pranikah harus pakai akta notaris dan terdaftar di Dukcapil. Sebelum daftar, pastikan semua persyaratannya sudah dipersiapkan. Adapun syarat-syarat pendaftarannya sebagai berikut:
Baca Juga: Menilik Kembali Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Singgung soal Bisnis hingga Nafkah
- KTP calon suami istri
- KK calon suami istri
- Fotokopi akta perjanjian perkawinan (sudah dilegalisir)
- Kutipan akta perkawinan
- Paspor atau kitas khusus WNA
Isi Perjanjian Pranikah
Mengenai isi perjanjian pranikah ini bervariasi tergantung dengan kepentingan/keinginan masing-masing pasangan. Namun, umumnya isi perjanjian pranikah mengatur perihal berikut ini:
- Harta
- Hak dan kewajiban suami/istri
- Hak asuh anak
- Utang
Demikian ulasan mengenai apa itu perjanjian pranikah lengkap dengan manfaat, cara membuat, dan isi perjanjiannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama