Suara.com - Tanggal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditentukan.
Menurut Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 jadwal tes telah ditentukan.
Untuk tes SKD dijadwal mulai Tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024. Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilangsungkan pada Tanggal 9-20 Desember 2024.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, diharapkan mempersiapkan dua tahapan tes dengan baik, termasuk mengetahui aturan berpakaian.
Panitia CPNS telah menentukan panduan pakaian yang digunakan peserta tes. Aturan soal baju tersebut harus ditaati, sebab bukan tidak mungkin itu bisa menghambat tes.
Peserta wanita yang ikut tes ada ketentuan pakaian harus diperhatikan.
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai rok bahan warna hitam panjang
- Dilarang memakai celana jeans atau legging
- Menggunakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang mengenakan hijab, wajib memakai kerudung kain berwarna hitam polos
Pakaian tes CPNS untuk peserta laki-laki.
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai celana bahan panjang berwarna hitam
- Dilarang menggunakan celana jeans, corduroy, atau khaki
- Menggunakan sepatu formal (pantofel) berwarna hitam
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Wajib Dibawa saat Tes SKD!
Tips
Aturan pakaian ini wajib ditaati. Namun, bila ada ketidaksesuaian segera komunikasikan ke panitia yang berjaga pada saat tes, sehingga dapat ditemukan solusinya agar Anda tidak harus bermasalah untuk urusan tersebut.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Selain pakaian, yang perlu diperhatikan lagi yaitu barang-barang bawaan. Ada beberapa yang tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh peserta tes CPNS.
Barang yang dilarang dibawa selama tes SKD CPNS 2024 antara lain adalah buku catatan, HP atau alat komunikasi lain, kalkulator atau alat bantu hitung lain, jam tangan atau sejenisnya, aksesoris seperti perhiasan, jimat, senjata tajam, kamera, papan ujian atau stopmap, makanan dan minuman.
Larangan membawa sejumlah barang tersebut sudah ada dalam aturan tertulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Rahasia Kecantikan Alami, Ini 4 Langkah Melakukan Perawatan Kulit yang Minimalis
-
4 Rekomendasi Eksfoliasi Gel Pengganti Retinol untuk Kulit Kering
-
5 Bedak Padat di Bawah Rp50 Ribu untuk Anak Kuliahan, Bisa Kontrol Minyak Berlebih
-
5 Sunscreen Lokal untuk Atasi Kulit Kering, Bikin Lembap dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Cushion Lokal Selevel YSL untuk Pekerja Kantoran, Murah tapi Berkualitas
-
Tanggal 24 Desember 2025 Libur atau Tidak? Cek Lagi Daftar Resmi Libur Natal 2025
-
4 Rekomendasi Serum Retinol untuk Wanita Dewasa, Ampuh Atasi Jerawat Hormonal
-
Doa Buka Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan yang Benar, Jangan Sampai Keliru
-
Sungboon Editor Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Skincare Clean Berbasis Sains untuk Kulit Tropis
-
5 Sepatu Lari Adidas di Bawah Rp1 Juta di Sports Station, Nyaman dan Tetap Stylish