Suara.com - Tanggal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditentukan.
Menurut Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 jadwal tes telah ditentukan.
Untuk tes SKD dijadwal mulai Tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024. Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilangsungkan pada Tanggal 9-20 Desember 2024.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, diharapkan mempersiapkan dua tahapan tes dengan baik, termasuk mengetahui aturan berpakaian.
Panitia CPNS telah menentukan panduan pakaian yang digunakan peserta tes. Aturan soal baju tersebut harus ditaati, sebab bukan tidak mungkin itu bisa menghambat tes.
Peserta wanita yang ikut tes ada ketentuan pakaian harus diperhatikan.
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai rok bahan warna hitam panjang
- Dilarang memakai celana jeans atau legging
- Menggunakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang mengenakan hijab, wajib memakai kerudung kain berwarna hitam polos
Pakaian tes CPNS untuk peserta laki-laki.
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai celana bahan panjang berwarna hitam
- Dilarang menggunakan celana jeans, corduroy, atau khaki
- Menggunakan sepatu formal (pantofel) berwarna hitam
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Wajib Dibawa saat Tes SKD!
Tips
Aturan pakaian ini wajib ditaati. Namun, bila ada ketidaksesuaian segera komunikasikan ke panitia yang berjaga pada saat tes, sehingga dapat ditemukan solusinya agar Anda tidak harus bermasalah untuk urusan tersebut.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Selain pakaian, yang perlu diperhatikan lagi yaitu barang-barang bawaan. Ada beberapa yang tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh peserta tes CPNS.
Barang yang dilarang dibawa selama tes SKD CPNS 2024 antara lain adalah buku catatan, HP atau alat komunikasi lain, kalkulator atau alat bantu hitung lain, jam tangan atau sejenisnya, aksesoris seperti perhiasan, jimat, senjata tajam, kamera, papan ujian atau stopmap, makanan dan minuman.
Larangan membawa sejumlah barang tersebut sudah ada dalam aturan tertulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini
-
Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu
-
5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026