Suara.com - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Sebelum itu, calon pelamar perlu mengetahui link SSCASN PPPK 2024 dan tata cara mendaftarnya. Pendaftaran akan dimulai setelah persiapan teknis di instansi daerah selesai. Rencana pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini sejalan dengan upaya pemerintah yang masih melakukan pendataan tenaga honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah penjelasan mengenai link SSCASN untuk mendaftar PPPK 2024, syarat dan ketentuan, serta tata cara pendaftarannya.
Syarat Melamar PPPK 2024
Hingga 22 Agustus 2024, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK telah disetujui. Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali untuk jabatan dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pelamar jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, memerlukan pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah. Sementara untuk jenjang ahli muda, diperlukan minimal tiga tahun pengalaman.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah bulan September 2024.
Hal ini disebabkan karena beberapa instansi daerah masih menyelesaikan persiapan teknis. Setelah semua persiapan selesai, pendaftaran akan segera dimulai. Dengan kata lain, pendaftaran PPPK akan dimulai setelah persiapan teknis untuk seleksi CPNS selesai.
Cara Pendaftaran PPPK 2024
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok! Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya dari BKN
Pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Anda bisa mengunduh buku panduan pendaftaran di portal SSCASN untuk informasi lebih detail.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024:
1. Buat Akun SSCASN dan persiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pasfoto terbaru
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai formasi yang dilamar.
Setelah berhasil membuat akun, cetak Kartu Informasi Akun.
2. Isi Biodata dan Pilih Formasi
Anda dapat mengisi biodata sesuai dokumen yang Anda miliki, kemudian pilih jenis seleksi PPPK dan instansi yang dilamar. Jika merupakan peserta eks THK-II, centang opsi yang disediakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
7 Sepatu Trail Running Indonesia Ini Punya Bantalan Nyaman Mirip Hoka Ori Versi Low Budget
-
Wajib Coba! Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Kulit Berminyak Usia 30 Tahun ke Atas
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Jerawat di Apotek K24, Mulai Rp 16 Ribuan
-
Misteri Micellar Water: Kenali Kandungan, Manfaat, dan Cara Pemakaiannya
-
5 Moisturizer Anti Aging Ibu Rumah Tangga, Kulit Kencang Kerutan Hilang
-
6 Shio Paling Beruntung 17 Desember 2025, Waktunya Panen Hasil Kerja Keras
-
Berapa Harga Saham GOTO? Komika Yudha Keling Pakai 1.412.025 Lembar sebagai Mahar
-
Skor Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Pembelajaran Humanis Jadi Kunci di Era AI
-
6 Jam Tangan dengan GPS dan Pemantau Jantung untuk Aktivitas Olahraga
-
8 Hewan Paling Mematikan yang Bisa Membunuh dalam Hitungan Menit