Suara.com - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Sebelum itu, calon pelamar perlu mengetahui link SSCASN PPPK 2024 dan tata cara mendaftarnya. Pendaftaran akan dimulai setelah persiapan teknis di instansi daerah selesai. Rencana pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini sejalan dengan upaya pemerintah yang masih melakukan pendataan tenaga honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah penjelasan mengenai link SSCASN untuk mendaftar PPPK 2024, syarat dan ketentuan, serta tata cara pendaftarannya.
Syarat Melamar PPPK 2024
Hingga 22 Agustus 2024, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK telah disetujui. Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali untuk jabatan dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pelamar jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, memerlukan pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah. Sementara untuk jenjang ahli muda, diperlukan minimal tiga tahun pengalaman.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah bulan September 2024.
Hal ini disebabkan karena beberapa instansi daerah masih menyelesaikan persiapan teknis. Setelah semua persiapan selesai, pendaftaran akan segera dimulai. Dengan kata lain, pendaftaran PPPK akan dimulai setelah persiapan teknis untuk seleksi CPNS selesai.
Cara Pendaftaran PPPK 2024
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok! Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya dari BKN
Pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Anda bisa mengunduh buku panduan pendaftaran di portal SSCASN untuk informasi lebih detail.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024:
1. Buat Akun SSCASN dan persiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pasfoto terbaru
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai formasi yang dilamar.
Setelah berhasil membuat akun, cetak Kartu Informasi Akun.
2. Isi Biodata dan Pilih Formasi
Anda dapat mengisi biodata sesuai dokumen yang Anda miliki, kemudian pilih jenis seleksi PPPK dan instansi yang dilamar. Jika merupakan peserta eks THK-II, centang opsi yang disediakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard