Suara.com - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Sebelum itu, calon pelamar perlu mengetahui link SSCASN PPPK 2024 dan tata cara mendaftarnya. Pendaftaran akan dimulai setelah persiapan teknis di instansi daerah selesai. Rencana pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini sejalan dengan upaya pemerintah yang masih melakukan pendataan tenaga honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah penjelasan mengenai link SSCASN untuk mendaftar PPPK 2024, syarat dan ketentuan, serta tata cara pendaftarannya.
Syarat Melamar PPPK 2024
Hingga 22 Agustus 2024, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK telah disetujui. Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali untuk jabatan dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pelamar jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, memerlukan pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah. Sementara untuk jenjang ahli muda, diperlukan minimal tiga tahun pengalaman.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah bulan September 2024.
Hal ini disebabkan karena beberapa instansi daerah masih menyelesaikan persiapan teknis. Setelah semua persiapan selesai, pendaftaran akan segera dimulai. Dengan kata lain, pendaftaran PPPK akan dimulai setelah persiapan teknis untuk seleksi CPNS selesai.
Cara Pendaftaran PPPK 2024
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok! Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya dari BKN
Pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Anda bisa mengunduh buku panduan pendaftaran di portal SSCASN untuk informasi lebih detail.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024:
1. Buat Akun SSCASN dan persiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pasfoto terbaru
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai formasi yang dilamar.
Setelah berhasil membuat akun, cetak Kartu Informasi Akun.
2. Isi Biodata dan Pilih Formasi
Anda dapat mengisi biodata sesuai dokumen yang Anda miliki, kemudian pilih jenis seleksi PPPK dan instansi yang dilamar. Jika merupakan peserta eks THK-II, centang opsi yang disediakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung 30 Oktober 2025, Siap-Siap Ketiban Rezeki di Akhir Bulan
-
Terpopuler: 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi hingga Viral Karangan Bunga Pelakor Dokter Gatal
-
Retinol yang Bagus untuk Pemula Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
6 Sunscreen SPF 30 yang Ideal untuk Usia 40 Tahun, Atasi Flek Hitam dan Garis Halus
-
5 Skincare Apotek untuk Mencerahkan Kulit, Glowing Tanpa Harus ke Klinik
-
3 Pilihan Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Kandungan Lengkap Harga Murah
-
5 Shio yang Kurang Beruntung Selama November 2025, Begini Cara Menghadapinya
-
Rejuran S Bantu Wulan Guritno Atasi Bopeng, Terungkap dalam Insecurity Uncovered Zap Premiere
-
TikTok Shop by Tokopedia Dukung Brand Lokal Bersinar di Jakarta Fashion Week 2026
-
8 Fakta Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier & Sabrina Chairunnisa: Nikah di Tanggal Cantik, Kini Cerai