Suara.com - Baru-baru ini, media sosial tengah ramai terkait pemberian sertifikat halal pada beberapa produk makanan bernama bir, wine, hingga tuak.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan produk yang tidak dapat sertifikasi halal.
Jika dilihat dari sisi agama, minuman bir, wine, dan tuak yang memabukkan adalah sesuatu yang haram, berapapun jumlahnya. Hal inilah yang membuat kecemasan di ranah media sosial.
Terkait hal tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia pun akhirnya buka suara. Pertama-tama, perlu Anda tahu bahwa 25 nama produk wine yang mendapat sertifikat halal ternyata mengacu pada warna, bukan rasa maupun aroma.
“Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan wine yang menunjukkan jenis warna untuk produk non pangan diperbolehkan,” ujar Yunita Nurrohmani selaku Corporate Communication LPPOM MUI.
Sementara itu, bir di sini merujuk pada produk minuman tradisional yang bukan minuman keras, yaitu bir pletok. Pemberian sertifikat halal di sini diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa produk tersebut sudah cukup dikenal oleh masyarakat.
Selain bir pletok, ternyata juga ditemukan nama Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Akan tetapi, lagi-lagi nama-nama tersebut sebenarnya mengacu pada Beer Strudel, Beee Stroganoff. Kedua produsen dari produk itu pun sudah mengajukan permohonan perubahan nama.
Sementara itu, produk Ginger Beer yang juga tidak ditemukan kandungan non-halal tersebut tengah dalam proses ganti nama menjadi Fresh Ginger Breeze.
Sedangkan untuk tuak, Yuni menyebut bahwa pihak LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama tersebut.
Baca Juga: BPKH Hadapi Tantangan Baru Pasca Fatwa Haram Investasi Dana Haji
Terkait berbagai keresahan yang beredar di masyarakat, Mamat Slamet selaku Kepala Pusar Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu akan produk yang sudah memiliki sertifikat halal.
“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mamat.
Demikian informasi mengenai pemberian sertifikat halal pada produk dengan nama bir, wine, dan tuak oleh MUI.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
MUI Tegur Ahmad Dhani Yang Baca Al Fatihah Diiringi Musik: Berisiko Jadi Penistaan Alquran
-
Bolehkah Produk Bernama "Haram" Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata Kemenag
-
Setahun Genosida Warga Palestina di Gaza, MUI Ingatkan Agar Masyarakat Tetap Boikot Produk Israel
-
MUI Minta Masyarakat Tetap Boikot Produk Israel: Jangan Pernah Berhenti
-
BPKH Hadapi Tantangan Baru Pasca Fatwa Haram Investasi Dana Haji
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Sari Sukoco? Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Tak Pernah Sampai di Pelaminan
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak
-
5 City Bike Bergaya Klasik Paling Ideal untuk Komuting dan Sepedaan Keliling Kota
-
Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius
-
PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat
-
The Catalyst: Kenapa Semakin Dipaksa, Orang Justru Semakin Sulit Berubah?
-
Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja
-
Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya
-
Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif