Suara.com - Baru-baru ini, media sosial tengah ramai terkait pemberian sertifikat halal pada beberapa produk makanan bernama bir, wine, hingga tuak.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan produk yang tidak dapat sertifikasi halal.
Jika dilihat dari sisi agama, minuman bir, wine, dan tuak yang memabukkan adalah sesuatu yang haram, berapapun jumlahnya. Hal inilah yang membuat kecemasan di ranah media sosial.
Terkait hal tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia pun akhirnya buka suara. Pertama-tama, perlu Anda tahu bahwa 25 nama produk wine yang mendapat sertifikat halal ternyata mengacu pada warna, bukan rasa maupun aroma.
“Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan wine yang menunjukkan jenis warna untuk produk non pangan diperbolehkan,” ujar Yunita Nurrohmani selaku Corporate Communication LPPOM MUI.
Sementara itu, bir di sini merujuk pada produk minuman tradisional yang bukan minuman keras, yaitu bir pletok. Pemberian sertifikat halal di sini diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa produk tersebut sudah cukup dikenal oleh masyarakat.
Selain bir pletok, ternyata juga ditemukan nama Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Akan tetapi, lagi-lagi nama-nama tersebut sebenarnya mengacu pada Beer Strudel, Beee Stroganoff. Kedua produsen dari produk itu pun sudah mengajukan permohonan perubahan nama.
Sementara itu, produk Ginger Beer yang juga tidak ditemukan kandungan non-halal tersebut tengah dalam proses ganti nama menjadi Fresh Ginger Breeze.
Sedangkan untuk tuak, Yuni menyebut bahwa pihak LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama tersebut.
Baca Juga: BPKH Hadapi Tantangan Baru Pasca Fatwa Haram Investasi Dana Haji
Terkait berbagai keresahan yang beredar di masyarakat, Mamat Slamet selaku Kepala Pusar Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu akan produk yang sudah memiliki sertifikat halal.
“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mamat.
Demikian informasi mengenai pemberian sertifikat halal pada produk dengan nama bir, wine, dan tuak oleh MUI.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
MUI Tegur Ahmad Dhani Yang Baca Al Fatihah Diiringi Musik: Berisiko Jadi Penistaan Alquran
-
Bolehkah Produk Bernama "Haram" Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata Kemenag
-
Setahun Genosida Warga Palestina di Gaza, MUI Ingatkan Agar Masyarakat Tetap Boikot Produk Israel
-
MUI Minta Masyarakat Tetap Boikot Produk Israel: Jangan Pernah Berhenti
-
BPKH Hadapi Tantangan Baru Pasca Fatwa Haram Investasi Dana Haji
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan
-
Mal Ini Berubah Jadi Bikini Bottom, Bisa Bertemu Spongebob dan Patrick di Momen Liburan Akhir Tahun
-
Dany Amrul Ichdan Ajak Civitas Akademika Wujudkan Indonesia Naik Kelas Sebagai Gerakan Moral Bangsa
-
Liburan Akhir Tahun di Jakarta? Kejutan Seru Ini Bikin Kita Lupa Harus Keluar Kota!
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi