Suara.com - Baru-baru ini, beredar video yang memperlihatkan produk-produk dengan nama "tuyul", "beer", "wine", dan "tuak" mendapatkan sertifikat halal. Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) memberikan klarifikasi.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalan isinya.
"Masyarakat tidak perlu ragu. Produk yang sudah bersertifikat halal dipastikan kehalalannya, karena sudah melalui proses sertifikasi dan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal," ujar Mamat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menurut Mamat, ada aturan yang mengatur penamaan produk halal.
"Penamaan produk sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 mengenai penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak boleh disertifikasi halal," katanya.
Aturan tersebut menegaskan bahwa produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau tidak sesuai etika dan norma masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.
Meski ada aturan tersebut, ternyata masih ada produk dengan nama seperti 'beer' dan 'wine' yang mendapatkan sertifikat halal.
Berdasarkan data BPJPH, produk dengan kata 'wine' yang telah mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI mencapai 61 produk, sementara 53 produk lainnya disertifikasi oleh Komite Fatwa. Selain itu, 8 produk dengan nama 'beer' mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, dan 14 produk dari Komite Fatwa.
Menurut Mamat, kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para ulama terkait penamaan produk.
Baca Juga: Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
"Perbedaannya hanya soal nama, tidak terkait dengan kehalalan produk itu sendiri, yang sudah dipastikan halal," katanya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, menambahkan bahwa BPJPH berkomitmen untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menyamakan pandangan agar tidak terjadi kegaduhan terkait nama-nama produk tersebut," ujarnya.
BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan mulai berlaku setelah 17 Oktober 2024. Ini khususnya berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Dzikro mengajak seluruh pihak untuk fokus menyukseskan kewajiban ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro