Suara.com - Baru-baru ini, beredar video yang memperlihatkan produk-produk dengan nama "tuyul", "beer", "wine", dan "tuak" mendapatkan sertifikat halal. Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) memberikan klarifikasi.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalan isinya.
"Masyarakat tidak perlu ragu. Produk yang sudah bersertifikat halal dipastikan kehalalannya, karena sudah melalui proses sertifikasi dan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal," ujar Mamat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menurut Mamat, ada aturan yang mengatur penamaan produk halal.
"Penamaan produk sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 mengenai penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak boleh disertifikasi halal," katanya.
Aturan tersebut menegaskan bahwa produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau tidak sesuai etika dan norma masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.
Meski ada aturan tersebut, ternyata masih ada produk dengan nama seperti 'beer' dan 'wine' yang mendapatkan sertifikat halal.
Berdasarkan data BPJPH, produk dengan kata 'wine' yang telah mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI mencapai 61 produk, sementara 53 produk lainnya disertifikasi oleh Komite Fatwa. Selain itu, 8 produk dengan nama 'beer' mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, dan 14 produk dari Komite Fatwa.
Menurut Mamat, kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para ulama terkait penamaan produk.
Baca Juga: Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
"Perbedaannya hanya soal nama, tidak terkait dengan kehalalan produk itu sendiri, yang sudah dipastikan halal," katanya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, menambahkan bahwa BPJPH berkomitmen untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menyamakan pandangan agar tidak terjadi kegaduhan terkait nama-nama produk tersebut," ujarnya.
BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan mulai berlaku setelah 17 Oktober 2024. Ini khususnya berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Dzikro mengajak seluruh pihak untuk fokus menyukseskan kewajiban ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
Terkini
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir