Suara.com - Menyusul blundernya terkait gelar Doktor Honoris Causa, kini nama Raffi Ahmad juga ramai diisukan akan masuk dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.
Dikutip dari berbagai sumber yang beredar di media sosial, suami Nagita Slavina itu disebut-sebut akan menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di pemerintahan Prabowo Subianto. Ada pula sumber yang merumorkan Raffi akan menjadi Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf).
Tentu saja belum ada kepastian mengenai isu ini, walau Raffi sendiri pernah membantah ditawari jabatan terkait Kemenparekraf saat ditanyai pada 29 Mei 2024.
"Apa benar A Raffi ditawari jadi Menparekraf?" tanya Ipang Wahid di kanal YouTube kumparan, dikutip pada Minggu (6/10/2024).
"Enggak ada sama sekali, belum ada omongan apa-apa. Kalau aku kemarin bener-bener support. Sekarang aku masih di core aku aja, masih jalanin bisnis Rans, tetap masih isi acara TV juga," balas Raffi.
Meski begitu, Raffi secara tersirat juga mengaku sudah siap untuk terjun ke dunia politik, termasuk jika penghasilannya akan berkurang karena menjadi pejabat publik serta harus melaporkan harta kekayaannya secara transparan.
"Misalnya jadi pejabat publik kan gajinya kecil, dibandingin sekarang kan jauh banget. Enggak takut?" tanya Ipang lagi.
"Kan ada tabungan," seloroh Raffi. "Kan usahanya masih jalan. Istri kan masih kerja."
"Kalau hal itu, bukan itu yang menjadi (pertimbangan) utama. Maksudnya kalau terjun ke politik, apakah aku sudah siap? Kan banyak hal (yang harus dipertimbangkan)," imbuhnya.
Baca Juga: Langsung Bagi-bagi Voucher Usai Blunder Doktor Kehormatan, Raffi Ahmad Panen Cibiran: Persis Mulyono
Secara tersirat, Raffi seolah mengaku siap apabila penghasilannya berkurang banyak dibandingkan ketika aktif di dunia hiburan. Memang berapa sih gaji dan tunjangan seorang menteri?
Untuk diketahui, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 9 P Tahun 2015 kala pengangkatan Triawan Munaf sebagai Kepala Bekraf, disebutkan bahwa posisi tersebut setara dengan menteri di kabinet.
Dengan demikian, menurut Peraturan Pemerintah (PP) 60/2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga berhak menerima tunjanan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur di PP 68/2001.
Di luar itu, menteri juga dikabarkan bisa menerima dana operasional sampai ratusan juta Rupiah yang dipakai sebatas untuk kegiatannya sebagai pejabat negara dan tidak termasuk komponen take home pay. Selain itu, menteri juga berhak menerima fasilitas seperti rumah dan mobil dinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI
-
Dari TK hingga SMA, Ribuan Pelajar Siap Bersaing di Kompetisi Matematika IOB 2025
-
Profil Gusti Purbaya dan Jalan Terjalnya, Putra Mahkota Keraton Solo Pasca Pakubuwono XIII Wafat
-
Lebih dari Sekadar Makanan: Bagaimana Kuliner Indonesia Membentuk Pengalaman Wisatawan?
-
Konsultasi Hewan Peliharaan Makin Mudah, Bikin Pemilik Anabul Lebih Tenang dan Terarah