Suara.com - Menyusul blundernya terkait gelar Doktor Honoris Causa, kini nama Raffi Ahmad juga ramai diisukan akan masuk dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.
Dikutip dari berbagai sumber yang beredar di media sosial, suami Nagita Slavina itu disebut-sebut akan menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di pemerintahan Prabowo Subianto. Ada pula sumber yang merumorkan Raffi akan menjadi Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf).
Tentu saja belum ada kepastian mengenai isu ini, walau Raffi sendiri pernah membantah ditawari jabatan terkait Kemenparekraf saat ditanyai pada 29 Mei 2024.
"Apa benar A Raffi ditawari jadi Menparekraf?" tanya Ipang Wahid di kanal YouTube kumparan, dikutip pada Minggu (6/10/2024).
"Enggak ada sama sekali, belum ada omongan apa-apa. Kalau aku kemarin bener-bener support. Sekarang aku masih di core aku aja, masih jalanin bisnis Rans, tetap masih isi acara TV juga," balas Raffi.
Meski begitu, Raffi secara tersirat juga mengaku sudah siap untuk terjun ke dunia politik, termasuk jika penghasilannya akan berkurang karena menjadi pejabat publik serta harus melaporkan harta kekayaannya secara transparan.
"Misalnya jadi pejabat publik kan gajinya kecil, dibandingin sekarang kan jauh banget. Enggak takut?" tanya Ipang lagi.
"Kan ada tabungan," seloroh Raffi. "Kan usahanya masih jalan. Istri kan masih kerja."
"Kalau hal itu, bukan itu yang menjadi (pertimbangan) utama. Maksudnya kalau terjun ke politik, apakah aku sudah siap? Kan banyak hal (yang harus dipertimbangkan)," imbuhnya.
Baca Juga: Langsung Bagi-bagi Voucher Usai Blunder Doktor Kehormatan, Raffi Ahmad Panen Cibiran: Persis Mulyono
Secara tersirat, Raffi seolah mengaku siap apabila penghasilannya berkurang banyak dibandingkan ketika aktif di dunia hiburan. Memang berapa sih gaji dan tunjangan seorang menteri?
Untuk diketahui, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 9 P Tahun 2015 kala pengangkatan Triawan Munaf sebagai Kepala Bekraf, disebutkan bahwa posisi tersebut setara dengan menteri di kabinet.
Dengan demikian, menurut Peraturan Pemerintah (PP) 60/2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga berhak menerima tunjanan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur di PP 68/2001.
Di luar itu, menteri juga dikabarkan bisa menerima dana operasional sampai ratusan juta Rupiah yang dipakai sebatas untuk kegiatannya sebagai pejabat negara dan tidak termasuk komponen take home pay. Selain itu, menteri juga berhak menerima fasilitas seperti rumah dan mobil dinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review