Suara.com - Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang memberikan gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, ternyata belum memperoleh izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Lantas, apa syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa?
Prof. Abdul Haris selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) menyatakan bahwa gelar Honoris Causa yang diberikan UIPM kepada Raffi Ahmad dianggap tidak sah karena UIPM belum memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Kemdikbudristek telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi. Namun, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun kantor UIPM di lokasi tersebut.
Hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa UIPM belum memperoleh izin operasional di Indonesia. Tanpa izin tersebut, gelar akademik yang diperoleh tidak dapat diakui.
Pemberian gelar tinggi seperti Honoris Causa tak bisa dilakukan sembarangan. Berikut adalah syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa.
Syarat Perguruan Tinggi Bisa Memberi Gelar Honoris Causa
Dalam bahasa Latin, Honoris Causa berarti "demi kehormatan". Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tanpa harus memenuhi persyaratan akademis tertentu.
Perguruan tinggi biasanya menganugerahkan gelar Honoris Causa sebagai penghormatan atas kontribusi luar biasa yang diberikan seseorang di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, maupun sosial budaya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Gelar Religion Festival, Ini Rangkaian Agendanya
Perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Mengutip dari laman resmi UIN Sunan Ampel Surabaya, perguruan tinggi yang memberikan gelar Honoris Causa harus memenuhi kriteria sebagaia berikut:
- Pernah menghasilkan lulusan dengan gelar ilmiah Doktor
- Memiliki Fakultas atau jurusan yang mengembangkan dan membina bidang ilmu yang relevan dengan jasa atau karya yang menjadi dasar pemberian gelar
- Memiliki minimal tiga Guru Besar Tetap di bidang tersebut.
Selain itu, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan mengatur bahwa:
- Gelar kehormatan dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan akreditasi A atau unggul
- Penyelenggaraan program doktor harus berkaitan dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar kehormatan.
Demikianlah informasi mengenai syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
6 Bunga Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Cocok untuk Ditanam di Rumah
-
Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal
-
7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus
-
Tembok Rumah Retak Ditutup Pakai Apa? Ini 4 Pilihan Material yang Bisa Dicoba
-
Mulai Umur Berapa Anak Harus Pakai Sunscreen? Ini Produk Rekomendasi Dokter Spesialis Anak!
-
6 Shio yang Membawa Keberuntungan 3 Juli 2026: Rezeki, Cinta, dan Kebahagiaan Datang
-
5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial