Suara.com - Mantan Ketua Umum PSI, Giring Ganesha ikut masuk ke dalam kabinet Merah Putih. Ia ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri (Wamen) Kebudayaan.
Giring bertugas membantu kinerja Fadli Zon yang menjabat sebagai Menteri Kebudayaan di Kabinet Merah Putih. Dengan jabatan baru ini, mantan vokalis Nidji ini berhak mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari negara.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Giring?
Gaji dan tunjangan Giring Ganesha
Gaji pokok Giring Ganesha sebagai Wamen Kebudayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Aturan gaji dan tukin wamen ternyata beda tipis dari menteri.
Dalam aturan itu, wakil menteri akan mendapatkan gaji 85 persen dari total tunjangan yang diterima menteri. Diketahui, menteri mendapatkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Artinya, gaji wamen setiap bulan adalah Rp11.566.800.
Tak sampai di situ, wamen juga akan mendapat tambahan 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a. Tunjangan ini sebesar Rp5.500.000 per bulan.
Jika ditotal, maka gaji dan tunjangan Giring sebagai Wamen Kebudayaan adalah Rp18.991.800 per bulan.
Gaji dan tunjangan Giring belum ditambah dengan fasilitas lainnya. Ia juga berhak mendapatkan faslitas negara berupa mobil dinas, rumah dinas, dan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Perjalanan Karier Giring Ganesha eks Nidji, Kini Ditunjuk Jadi Wakil Menteri Kebudayaan
Apabila Kementerian Kebudayaan tidak bisa memberikan rumah dinas, maka Giring berhak mendapatkan bonus tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Dan apabila ditotal, maka gaji Giring dari negara bisa menembus Rp54 juta per bulan.
Gaji dan tunjangan Giring di atas belum termasuk dengan tambahan dana operasional. Sebagai wamen, ia juga berhak mendapatkan dana operasional untuk menunjang kinerjanya.
Namun, dana operasional ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan di kementeriannya. Artinya, dana operasional ini tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi dan penggunaannya harus disertai nota.
Berita Terkait
-
Perjalanan Karier Giring Ganesha eks Nidji, Kini Ditunjuk Jadi Wakil Menteri Kebudayaan
-
Segini Gaji Mayor Teddy Per Bulan sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo
-
Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran Dilantik Hari Ini, Ada 7 Menko Dan 9 Kementerian Dipecah
-
Tuai Pro Kontra, Apakah Mayor Teddy Akan Mundur dari TNI?
-
Dikasih Jabatan Setara Jenderal Bintang 4, Usia Mayor Teddy Jadi Omongan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Siapa Saja Shio Paling Beruntung 14 November 2025? Ini 6 Daftar Lengkapnya
-
Benarkah Madu dan Sirup Maple Lebih Sehat dari Gula Biasa? Ini Faktanya
-
5 Rekomendasi Lipstik Transferproof: Tahan Lama, Cocok untuk yang Suka Jajan
-
SPF Lebih Tinggi Pasti Lebih Baik? Ini 5 Mitos Sunscreen yang Ternyata Salah Kaprah
-
Jelajahi Pacitan: Panduan Lengkap Destinasi Wisata Surga Tersembunyi di Jawa Timur
-
4 Parfum Aroma Powdery yang Wajib Kamu Coba, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Cek Fakta dan Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
-
5 Sampo Terbaik untuk Menyamarkan Uban di Usia 50-an, Rambut Tampak Muda Kembali
-
Hari Ini Apakah Malam Jumat Kliwon? Intip Weton Kalender Jawa 14 November 2025