Suara.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah dimulai pada Rabu (16/10/2024) dan akan berlangsung hingga 14 November 2024 mendatang. Setiap peserta wajib memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Nilai ambang batas merupakan skor minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD agar bisa diperhitungkan dalam pemeringkatan terbaik untuk posisi yang dilamar.
Aturan mengenai nilai ambang batas ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024. Untuk mengetahui nilai ambang batas SKD CPNS 2024, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit, atau 130 menit untuk peserta disabilitas.
Soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu 30 soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang telah ditetapkan.
Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Cum Laude:
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Diaspora:
Baca Juga: Catat! Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS Wanita, Pakai High Heels atau Pantofel?
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Syarat untuk Lolos ke Tahap SKB
Jika berhasil melewati tahapan SKD, peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, peserta yang mencapai ambang batas nilai SKD belum tentu lolos ke tahap SKB.
Selain harus mencapai ambang batas nilai, peserta juga perlu berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan pada posisi yang dilamar.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024. Selengkapnya, syarat untuk lolos ke tahap SKB adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Tidur Malam yang Cukup Berapa Jam? Ini Kata Sleep Coach Vishal Dashan
-
Menurut Penelitian, Ini 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-Diam Merusak Otak
-
Umur 15 Tahun Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Moisturizer Ringan untuk Menenangkan Kulit Kemerahan, Sensitive Skin Friendly
-
Rahasia 26 Tahun Kino: Filosofi 'Synergy in Diversity' yang Mengubah Perbedaan Jadi Kekuatan Bisnis
-
5 Body Lotion di Alfamart untuk Kulit Kering, Murah Mulai Rp9 Ribuan
-
3 Toner AHA BHA untuk Menghilangkan Bekas Jerawat bagi Pemilik Kulit Kombinasi, Eksfoliasi Aman
-
Pet Kingdom & Paw Friends Berhasil Kumpulkan 13 Ton Makanan untuk 17 Shelter di Indonesia
-
3 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 15-16 November 2025, Kamu Termasuk?
-
Kesenjangan Pendidikan di Desa Masih Lebar, Kolaborasi Program Beasiswa Ini Jadi Harapan Baru