Suara.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah dimulai pada Rabu (16/10/2024) dan akan berlangsung hingga 14 November 2024 mendatang. Setiap peserta wajib memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Nilai ambang batas merupakan skor minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD agar bisa diperhitungkan dalam pemeringkatan terbaik untuk posisi yang dilamar.
Aturan mengenai nilai ambang batas ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024. Untuk mengetahui nilai ambang batas SKD CPNS 2024, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit, atau 130 menit untuk peserta disabilitas.
Soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu 30 soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang telah ditetapkan.
Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Cum Laude:
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Diaspora:
Baca Juga: Catat! Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS Wanita, Pakai High Heels atau Pantofel?
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Syarat untuk Lolos ke Tahap SKB
Jika berhasil melewati tahapan SKD, peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, peserta yang mencapai ambang batas nilai SKD belum tentu lolos ke tahap SKB.
Selain harus mencapai ambang batas nilai, peserta juga perlu berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan pada posisi yang dilamar.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024. Selengkapnya, syarat untuk lolos ke tahap SKB adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda
-
Ribuan Orang Keracunan MBG, Ini Nomor Hotline Pengaduan BGN Resmi
-
5 Rekomendasi Film Mirip One Battle After Another, Sajikan Ketegangan Intens yang Seru!