Suara.com - Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam kabinet Merah Putih Presiden Prabowo. Momen itu terjadi di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Utusan khusus presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah. Dalam laporan pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Lantas apa saja fasilitas keuangan yang didapat Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden?
Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
Gaji
Sebagai pejabat pemerintahan apalagi sebagai utusan khusus Presiden RI, Raffi Ahmad menerima gaji yang tak main-main. Bahkan, suami Nagita Slavina ini akan mendapat penghasilan mencapai 2 digit.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, gaji yang diberikan pada penasihat atau utusan khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri. Sebelum lengser, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan itu.
Dalam pasal 6 aturan itu berbunyi, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri."
Jika merujuk pada 'setara menteri', maka sudah ada peraturan tentang besaran gaji menteri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 menyatakan menteri negara mendapat gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Tunjangan
Bukan hanya gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapat tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 ayat (2e) menyebutkan menteri menerima tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Selain itu Raffi juga akan menerima tunjangan anak/istri hingga dana operasional.
Baca Juga: Blunder Menteri Prabowo Yang Baru Sehari Kerja, Dari Tragedi 98 Hingga Kop Undangan Haul Ibunda
Raffi juga berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.
Pejabat sekelas Raffi juga mendapat fasilitas kesehatan selama menjabat. Hal ini berarti Raffi mendapat biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi apabila sakit atau kecelakaan selama menjabat.
Sehingga jika ditotal, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan mendapat bulanan sebesar Rp18.648.000. Namun utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah, seperti tertuang dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Asisten
Selain fasilitas keuangan, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak 2 orang asisten. Jabatan asisten-asisten utusan khusus pun tak sembarangan karena setara dengan pejabat eselon II.a.
Masing-masing asisten utusan khusus presiden pun bisa punya dua orang pembantu asisten yang setara jabatan eselon III.a. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Belum Kerja Malah Berulah, Analis 'Kuliti' Blunder Menteri Prabowo: Imbas dari Seleksi Kabinet Prematur!
-
Dari Artis ke Istana: Ini Deretan Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Jejak Viral Kepala BPJPH Haikal Hassan, Ucap Oposisi Sampai Mati hingga Dipecat PA 212 dan Ditolak Ceramah di Malang!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
-
5 Rekomendasi Smart TV 55 Inch Murah untuk Netflix and Chill
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global