Suara.com - Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam kabinet Merah Putih Presiden Prabowo. Momen itu terjadi di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Utusan khusus presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah. Dalam laporan pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Lantas apa saja fasilitas keuangan yang didapat Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden?
Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
Gaji
Sebagai pejabat pemerintahan apalagi sebagai utusan khusus Presiden RI, Raffi Ahmad menerima gaji yang tak main-main. Bahkan, suami Nagita Slavina ini akan mendapat penghasilan mencapai 2 digit.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, gaji yang diberikan pada penasihat atau utusan khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri. Sebelum lengser, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan itu.
Dalam pasal 6 aturan itu berbunyi, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri."
Jika merujuk pada 'setara menteri', maka sudah ada peraturan tentang besaran gaji menteri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 menyatakan menteri negara mendapat gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Tunjangan
Bukan hanya gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapat tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 ayat (2e) menyebutkan menteri menerima tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Selain itu Raffi juga akan menerima tunjangan anak/istri hingga dana operasional.
Baca Juga: Blunder Menteri Prabowo Yang Baru Sehari Kerja, Dari Tragedi 98 Hingga Kop Undangan Haul Ibunda
Raffi juga berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.
Pejabat sekelas Raffi juga mendapat fasilitas kesehatan selama menjabat. Hal ini berarti Raffi mendapat biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi apabila sakit atau kecelakaan selama menjabat.
Sehingga jika ditotal, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan mendapat bulanan sebesar Rp18.648.000. Namun utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah, seperti tertuang dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Asisten
Selain fasilitas keuangan, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak 2 orang asisten. Jabatan asisten-asisten utusan khusus pun tak sembarangan karena setara dengan pejabat eselon II.a.
Masing-masing asisten utusan khusus presiden pun bisa punya dua orang pembantu asisten yang setara jabatan eselon III.a. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Belum Kerja Malah Berulah, Analis 'Kuliti' Blunder Menteri Prabowo: Imbas dari Seleksi Kabinet Prematur!
-
Dari Artis ke Istana: Ini Deretan Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Jejak Viral Kepala BPJPH Haikal Hassan, Ucap Oposisi Sampai Mati hingga Dipecat PA 212 dan Ditolak Ceramah di Malang!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Primer Dulu? Ini Urutan yang Tepat
-
Bolehkah Sunblock dan Sunscreen Dipakai Bersamaan? Ini Penjelasan dan 6 Rekomendasinya
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, dari Lulusan Akmil 1994 hingga Jadi Wakabais TNI
-
Kemdiktisaintek Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Jalur SNBT 2026
-
Cari Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kering? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Two Way Cake dan Bedak Padat Apakah Sama? Ini 5 Rekomendasi Produk Terbaik
-
3 Kompor Listrik 2 Tungku untuk Hemat Gas LPG 2026, Harga di Bawah Rp500 Ribuan
-
5 Body Lotion yang Wangi Semerbak, Tahan Lama, dan Mencerahkan
-
Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya
-
5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap