Suara.com - Selebritas Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024)
Suami Nagita Slavina ini diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden bersama dengan enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
Lalu apa saja tugasnya nanti?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Lalu, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Tugas utusan presiden ini di luar tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Aturan tugas ini tercantum dalam dalam Pasal 18 Perpres 137/2024 yang bernbunyi
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga: Prabowo Dinilai Punya Mental 'Komando' Urusi 100 Menteri
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet
Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS.
Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif. Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.
Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah