Gaji prorate atau prorata sering diterapkan pada karyawan yang baru masuk perusahaan dan belum bekerja selama satu bulan penuh saat pertama kali menerima gaji. Atau, bisa juga diberlakukan pada karyawan yang mengundurkan diri di tengah bulan sehingga hanya menerima gaji untuk masa kerjanya. Lalu, bagaimana cara menghitung gaji prorate?
Suara.com - Apa Itu Gaji Prorate?
Gaji prorate merupakan jenis gaji yang dibayarkan kepada karyawan sesuai jumlah waktu kerja yang sudah dilakukan dalam suatu periode tertentu, baik itu sesuai jumlah hari maupun jam kerja dalam satu hari. Umumnya, sistem gaji prorate digunakan untuk menghitung gaji dari karyawan yang resign, baru mulai bekerja tidak dari awal bulan, atau karyawan yang baru saja kembali bekerja di pertengahan bulan usai mengambil cuti tidak berbayar.
Tak hanya itu, gaji prorate juga bisa diberikan kepada karyawan yang bekerja dengan sistem paruh waktu dan mempunyai jadwal kerja yang berbeda dari pekerja tetap. Sebagai contohnya, perusahaan yang memperkerjakan karyawan dengan sistem paruh waktu dan hanya akan bekerja selama tiga hari dalam satu minggu. Nah, karyawan itu berhak mendapatkan gaji prorate karena waktu kerjanya tidak penuh, sehingga mereka dihitung tidak mendapatkan gaji penuh.
Contoh lainnya yakni saat seseorang bekerja sebagai karyawan paruh waktu selama setengah bulan saja. Itu berarti, gaji prorate yang diterima karyawan tersebut sama dengan setengah dari gaji bulanan yang biasa diterimanya.
Cara Menghitung Gaji Protate
Terdapat beberapa metode yang bisa digunakan untuk menghitung gaji prorate. Berikut ini merupakan tiga rumus dan cara menghitung gaji prorata yang bisa digunakan:
1. Cara Hitung Gaji Prorata Per Jam
Langkah-langkah untuk menghitung gaji prorata per jam adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadi Utusan Presiden, Penghasilan Raffi Ahmad Akan Bertambah Capai Nominal Ini
- Tentukan jumlah gaji bulanan penuh karyawan (misalnya Rp10.000.000).
- Hitunglah jumlah jam kerja dalam satu bulan (misalnya, 160 jam kerja).
- Hitung jumlah jam kerja karyawan (misalnya, 80 jam kerja).
- Hitung dengan rumus: (Jumlah jam kerja yang dilakukan ÷ Jumlah jam kerja dalam satu bulan) × Jumlah gaji bulanan penuh = Gaji prorata per jam.
Contohnya:
(80 jam kerja ÷ 160 jam kerja) × Rp 10.000.000 = Rp 5.000.000
Berdasarkan perhitungan, gaji prorata per jam untuk karyawan tersebut adalah Rp 5.000.000.
2. Cara Hitung Gaji Prorata Berdasarkan Jumlah Hari Kerja
Untuk menghitung gaji prorata sesuai dengan jumlah hari kerja, ikuti caranya berikut:
- Tentukan jumlah gaji bulanan penuh karyawan (contohnya Rp10.000.000).
- Hitung jumlah hari kerja dalam satu bulan (contohnya, 20 hari kerja).
- Hitung jumlah hari kerja yang dilakukan oleh karyawan (contohnya, 15 hari kerja).
- Hitung gaji protate dengan rumus: (Jumlah hari kerja yang dilakukan ÷ Jumlah hari kerja dalam satu bulan) × Jumlah gaji bulanan penuh = Gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja.
Contohnya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya