Suara.com - Raffi Ahmad menjadi salah satu sosok yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Presiden selama periode kepemimpinan Prabowo-Gibran, tahun 2024-2029. Hal ini mengundang rasa penasaran, berapa jumlah uang yang diterima Raffi Ahmad (tunjangan dan gaji) dari negara?
Pengangkatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Tugas Utusan Khusus Presiden ini nantinya adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI di luar tugas-tugas yang tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden RI dan dalam pelaporan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.
Tunjangan dan Gaji Raffi Ahmad
Mengenai jumlah uang yang diterima Raffi Ahmad dari negara disebutkan dalam Pasal 22 Perpres nomo 137 tahun 2024 bahwa hak kuangan seperti tunjangan dan gaji bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Itu artinya kita bisa merujuk besaran gaji Menteri untuk melihat jumlah uang yang diterima Raffi Ahmad dari negara nantinya.
Besaran gaji Menteri diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok pejabat setingkat Menteri adalah Rp5.040.000 (Lima juta empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Kemudian besaran tunjangan Menteri adalah Rp13.608.000 (Tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah) per bulan. Besaran nilai tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada ketentuan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Menteri di atas, maka jumlah uang yang diterima Raffi Ahmad dari negara total adalah Rp18.648.000 (Delapan belas juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Selain Raffi Ahmad, ada enam sosok lain yang terpilih sebagai Utusan Khusus Presiden. Berikut daftar nama Utusan Khusus Presiden selain Raffi Ahmad.
Baca Juga: Baru Dilantik, 4 Menteri Prabowo Ini Langsung Tuai Kontroversi!
1. Muhammad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan dan Pangan
2. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden bisang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
5. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan.
6. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite