Suara.com - Artis kenamaan Raffi Ahmad secara resmi telah menjadi pejabat negara karena diberi mandat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih, sikap dan tingkah laku Raffi mulai disorot oleh publik karena kehidupan sebagai pejabat dan artis tidak bisa disamakan.
Di sisi lain, tak sedikit juga yang memuji ketika Raffi menyempatkan diri untuk melayat ke rumah Uya Kuya pada Rabu (30/10/2024).
Raffi yang dikenal sebagai sosok figur dengan penuh kesibukan dipuji karena masih menyempatkan diri untuk melayat ke rumah rekan sejawat.
"Rafi sesibuk apapun itu. Nyelawat pun sempatin datang,” ucap salah seorang warganet.
Namun, statusnya sebagai artis juga dipertanyakan oleh warganet karena saat ini ia sudah menjadi pejabat publik. Apakah masih boleh menjadi artis ketika sudah menjadi pejabat?
Artis yang menjadi pejabat merupakan fenomena yang kini kian marak di Indonesia. Terlihat dari beberapa nama besar yang mulai duduk di kursi pemerintahan.
Merujuk pada laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, pejabat publik hendaknya mengedepankan azas kepatutan, dimana pejabat hendaknya menyandarkan kewenangannya pada etika administrasi negara.
Sehingga menggunakan referensi etika administrasi negara sebagai standar bersikap akan lebih membuat pejabat memiliki batasan-batasan dalam bertindak.
Baca Juga: Kini Jadi Pejabat Negara, Honor Raffi Ahmad Main Film Bareng Vino G Bastian Cuma Rp500 Ribu
Sementara itu, Pengamat Politik Unpad Dede Mariana menuturkan ada dua hal yang patut diperhatikan oleh pejabat adalah aspek hukum dan etika publik.
Perihal pekerjaan sebagai artis, ketika kontrak dibuat dan ditandatangai sebelum dilantik menjadi pejabat, dianggap tidak masalah.
Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pejabat yang masih menjadi artis adalah azas kepatutan atau etika publik.
Kemudian, KPK juga pernah mewanti-wanti para pejabat, dalam hal ini khususnya anggota DPR yang menerima endorse untuk segera melaporkan.
"Jika ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada tahun 2019 lalu.
Menanggapi fenomena yang terjadi hari ini, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menjelaskan ada alasan dibalik maraknya artis yang ikut terjun ke dunia politik.
Berita Terkait
-
Kini Jadi Pejabat Negara, Honor Raffi Ahmad Main Film Bareng Vino G Bastian Cuma Rp500 Ribu
-
Berstatus Pejabat Negara, Cara Raffi Ahmad Menyikapi Dunia Hiburan Beda dari Verrell Bramasta
-
Gaji-Tunjangan Setara Menteri, Ternyata 'Cuma' Ini Program Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden?
-
Raffi Ahmad di Kabinet Era Prabowo, Warganet Ramai Bahas Gaji dan Pengabdian: Bukan Uang yang Dia Cari
-
Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Tugaskan Karyawan Bikin Event Rutin Pakai Uang Sendiri
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Promo JSM Alfamidi 13-15 Maret 2026, Kue Kaleng Lebaran Mulai Rp17 Ribuan
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
-
Promo Minyak Goreng di Alfamart Diskon Gede-gedean, Cek Daftar Lengkap Merek Favorit
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar