Suara.com - Raffi Ahmad kembali disorot usai secara ternag-terangan kampanyekan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubenur Jawa Tegah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Hal ini tampak dlam unggahan akun X @S4N_W1B1, Rabu (6/11/2024). Raffi Ahmad dianggap sebagai orang besar namun tak diimbangi dengan pengetahuian mumpuni.
Suami Nagita Slavina itu enteng kampanye paslon di Pilkada meski dirinya kini menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
"Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad saya mengenal sosok Pak Ahmad Luthfi sebagai sosok bijaksana, pemimpin hebat. Dan untuk kontestasi pemilihan Calon Gubernur Jawa Tengah saya doakan Pak Ahmad Luthfi bisa memberikan yang terbaik dan diridoi Allah, jalan dimudahkan dan didukung masyarakat Jawa Tengah," ujar Raffi Ahmad.
"Saya Raffi Ahmad, support Aahmad Luthfi. Menang!" imbuhnya.
Video Raffi Ahmad yang endorse Ahmad Luthfi sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Raffi kaya tapi ada tololnya juga. Dia lupa menjabat di pemerintahan," komentar warganet.
"Ini pejabat apa ini, banyak uang tidak menjamin kepintaran," tulis warganet di kolom komentar.
"Bukankah ini pejabat negara dengam titel DR (HC), koq gak paham aturan. Gimana nih @bawaslu_RI?" timpal lainnya.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Nagita Slavina, Pamannya Moncer Banget Jadi Wamen dan Wakil Komisaris Pertamina
Diketahui, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di mana jabatannya setara menteri masuk dalam klasifikasi pejabat negara menurut Pasal 56 UU ASN.
Soal pihak yang tak boleh ikut berkampanye sendiri telah ditentukan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pada pasal tersebut, berikut pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
- Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah;
- Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kepala daerah dan pejabat negara lainnya bisa ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai aturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Akhir Maret 2026: Beras, Mie Instan, dan Kecap Manis Lebih Hemat
-
Belajar dari Kisah Bocah Merauke Bernama Libo: 5 Cara Sederhana Menumbuhkan Jiwa Sosial Sejak Dini
-
Jam Berapa Pengumuman SNBP 2026? Ini Jadwal Resmi dan Link Aksesnya
-
Apakah Cek Pengumuman SNBP Harus Pakai NISN? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
2 Cara Cek NISN Online untuk Pencairan PIP dan Validasi Data Siswa
-
Perjalanan Naik Turun Harga BBM dari Era Presiden Soekarno hingga Prabowo
-
6 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami, Ada Air Beras
-
Berapa Gaji Prajurit TNI dalam Misi UNIFIL di Lebanon?
-
Perbandingan Harga BBM Subsidi dan BBM Nonsubsidi per Hari Ini 31 Maret 2026
-
Bukan Sekadar Pengganti Susu: Keajaiban Krimer Nabati yang Bikin Masakan Naik Kelas