Suara.com - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula.
"Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Selasa (5/11/2024).
"Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," sambungnya.
Namun apakah yang sebenarnya dimaksud dengan proses praperadilan?
Perihal praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 Butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan Pasal 95 s/d 97 KUHAP, Pasal 1 Butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, Pasal 47 s/d 49, dan Pasal 128 s/d 132 KUHAP.
Dilansir dari laman PN Klaten, praperadilan merupakan wewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang tiga hal berikut:
- Sah tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan
- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan
- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan
Selain itu, praperadilan juga mencakup tuntutan ganti kerugian akibat adanya "tindakan lain", seperti pemasukan rumah, penggeledahan, hingga penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Selain langsung oleh tersangka, praperadilan sebenarnya juga bisa diajukan oleh Kepolisian terhadap Kejaksaan atau sebaliknya. Pada dasarnya praperadilan dilakukan untuk saling kontrol agar kepastian hukum dapat diberikan.
Baca Juga: Mahfud MD Kuliti Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kalau Hukum Tajam ke Musuh ...
Berita Terkait
-
Yakin Tom Lembong Akhirnya Dibebaskan, Rocky Gerung Blak-blakan Sindir Kejagung Cuma Cari Sensasi
-
Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Lemah, Sahroni DPR: Jangan Sampai Pemerintah Dituduh Kriminalisasi
-
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Gugat Kejagung Digelar di PN Jaksel Senin Depan, Siapa Hakimnya?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan
-
Kekayaan Tommy Soeharto dan Tata Cahyani, Kompak Nikahkan Darma Mangkuluhur
-
50 Kata Mutiara untuk Anak yang Menenangkan Hati dan Memotivasi
-
7 Conditioner di Indomaret untuk Rambut Kering dan Mengembang
-
Siapa Istri Roby Tremonti Sekarang? Isu Grooming Seret Nama Sang Aktor
-
Biodata dan Agama Roby Tremonti yang Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans