Suara.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola belakangan dielu-elukan sejumlah warganet. Apalagi usai ia tampak dekat dengan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Putri Zulhas.
Kedekatan keduanya sering kali diunggah di media sosial. Mulai dari berkampanye bersama hingga berkuda, momen keduanya sempat mejeng di Instagram Putri Zulhas.
Kini pepet Putri Zulhas, ingat lagi kasus korupsi yang menimpa Zumi Zola, seperti apa?
Kasus korupsi Zumi Zola
Zumi Zola baru dilantik sebagai Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016. Baru dua tahun menjabat, Zumo Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Kala itu, Zumi Zola diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Ia ditangkap terkait dengan perkara kasus suap RAPBD Jambi.
Majelis hakim menyebut Zumi zola menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp 40 miliar. Dari jumlah tersebut, Zumi Zola menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Mantan suami Sherrin Tharia itu juga terbukti kenerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Ia bahkan menerima uang dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, ia mendapatkan uang sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Baca Juga: KPK Kehilangan Jejak Paman Birin? MAKI Desak Terbitkan dalam DPO
Selain itu, Zumi juga menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi saat itu. Uang ini diberikan dengan 3 mata uang berbeda, yaitu sebesar Rp 3 miliar, 30.000 dollar AS, dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Atas kasus tersebut, Zumi Zola dijatuhi vonis kurungan 6 tahun penjara. Namun usai mengajukan PK, ia bebas pada tahun 2022.
Berita Terkait
-
Momen Putri Zulhas Cium Tangan Zumi Zola Jadi Omongan: Emang Udah Suami Istri?
-
Diungkap Jaksa, Ibu Hingga Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
-
Sebut Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep bukan Gratifikasi, KPK Kena Sentil Pakar Hukum
-
Gubernur Sahbirin Noor Buron, KPK Klaim Kantongi Lokasi Persembunyian
-
KPK Kehilangan Jejak Paman Birin? MAKI Desak Terbitkan dalam DPO
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berapa Harga Lipstik Dior? Simak 13 Varian dan Harganya
-
Transisi dari Kerja 9-5 ke Remote Work: Konsultasi Karir untuk Office Workers
-
Siapa Paling Hoki? Ini Daftar 5 Shio Beruntung dan Makmur di 27 Januari 2026
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Anak-Anak, Main di Luar Jadi Tenang
-
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
-
Belanja Sambil Selamatkan Bumi: Daur Ulang Plastik Jadi Gaya Hidup di Bali
-
3 Skincare PinkRoulette untuk Cerahkan Wajah, Salah Satunya Andalan Lula Lahfah
-
2 Pilihan Lipstik Purbasari yang Tahan Lama, Cocok untuk Sehari-hari
-
3 Menit Paham Tata Cara Hadorot Ziarah Kubur, Bekal Penting Nyekar Ramadan 1447 H
-
Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap untuk Ubah Takdir Buruk Jadi Baik