Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memiliki sejumlah opsi lokasi pencarian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah pihaknya menyatakan Sahbirin melarikan diri, lantaran tidak diketahui keberadaannya.
KPK menyebut keberadaan Sahbirin tidak diketahui setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalsel dan menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Meski begitu, Tessa enggan memerinci opsi lokasi pelarian Sahbirin yang dikantongi oleh penyidik. Dia memastikan tim penyidik hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin.
"“Informasi yang kami dapatkan masih ada informasi-informasi yang kami juga enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Tessa, data mengenai opsi lokasi keberadaan Sahbirin itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Umumnya DPO (daftar pencarian orang) itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO," tutur Tessa.
Dia meyakini Sahbirin tidak melarikan diri ke luar Indonesia karena pihaknya sudah menerbitkan surat pencegahan yang diajukan lembaga antirasuah ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: KPK Kehilangan Jejak Paman Birin? MAKI Desak Terbitkan dalam DPO
“KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak ke luar negeri,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?