Suara.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan dalam surat tanggapan atas keberatan perampasan aset Rafael yang diajukan pihak keluarga.
Jaksa menilai keluarga Rafael mengajukan keberatan seolah harta yang disita bukan berasal dari tindak rasuah yang dilakukan terpidana.
"Perlu dipahami secara mendalam terhadap alasan permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon tersebut apakah benar-benar telah sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Tipikor dan Perma Nomor 2 Tahun 2022 atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah," kata jaksa dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (9/11/2024).
Dalam tanggapan tersebut, jaksa menyebut bahwa Rafael Alun diduga melakukan TPPU bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, ibunya, Irene Suheriani Suparman, adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono, dan putranya, Christopher Dhyaksa Darma.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan olles terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, namum juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Dhyaksa Darma karena terdapat adanya suatu kerjasama yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama,” tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut, turut serta melakukan pencucian uang berupa perhiasan, uang dalam safe deposit box (SDB), dan pendirian Bilik Kayu dan Bilik Kopi.
Aset-aset tersebut kini dirampas dan menjadi objektif yang dimohonkan oleh Keluarga Rafael. Untuk itu, Jaksa KPK menilai mereka bukan pihak yang beritikad baik.
Dalam permohonannya, CV Sonokoling Cita Rasa menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.
Baca Juga: Protes Asetnya Dirampas, Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Rafael Alun, Ini Alasannya!
Kemudian, pemohon perseorangan menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya uang di safe deposit box Rafael sejumlah Euro 98.000, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.
Mereka juga keberatan dengan disitanya aset berupa perhiasan di safe deposit box Rafael yang terdiri dari 3 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan sebuah liontin.
Aset lain yang diajukan keberatan untuk dirampas ialah rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, dan sebuah mobil VW Caravelle.
Sekadar informasi, Rafael Alun divonis hukuman pidana 14 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan TPPU. Atas putusan tersebut pula, KPK merampas aset Rafael dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai Rp 40,5 miliar pada 27 Agustus 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat