Suara.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan dalam surat tanggapan atas keberatan perampasan aset Rafael yang diajukan pihak keluarga.
Jaksa menilai keluarga Rafael mengajukan keberatan seolah harta yang disita bukan berasal dari tindak rasuah yang dilakukan terpidana.
"Perlu dipahami secara mendalam terhadap alasan permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon tersebut apakah benar-benar telah sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Tipikor dan Perma Nomor 2 Tahun 2022 atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah," kata jaksa dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (9/11/2024).
Dalam tanggapan tersebut, jaksa menyebut bahwa Rafael Alun diduga melakukan TPPU bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, ibunya, Irene Suheriani Suparman, adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono, dan putranya, Christopher Dhyaksa Darma.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan olles terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, namum juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Dhyaksa Darma karena terdapat adanya suatu kerjasama yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama,” tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut, turut serta melakukan pencucian uang berupa perhiasan, uang dalam safe deposit box (SDB), dan pendirian Bilik Kayu dan Bilik Kopi.
Aset-aset tersebut kini dirampas dan menjadi objektif yang dimohonkan oleh Keluarga Rafael. Untuk itu, Jaksa KPK menilai mereka bukan pihak yang beritikad baik.
Dalam permohonannya, CV Sonokoling Cita Rasa menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.
Baca Juga: Protes Asetnya Dirampas, Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Rafael Alun, Ini Alasannya!
Kemudian, pemohon perseorangan menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya uang di safe deposit box Rafael sejumlah Euro 98.000, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.
Mereka juga keberatan dengan disitanya aset berupa perhiasan di safe deposit box Rafael yang terdiri dari 3 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan sebuah liontin.
Aset lain yang diajukan keberatan untuk dirampas ialah rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, dan sebuah mobil VW Caravelle.
Sekadar informasi, Rafael Alun divonis hukuman pidana 14 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan TPPU. Atas putusan tersebut pula, KPK merampas aset Rafael dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai Rp 40,5 miliar pada 27 Agustus 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
BSU September 2025: Trending di Google, Pencairan untuk Guru, & Waspada Penipuan
-
Gegara Status 'Lengserkan Agen CIA', Menkeu Purbaya Sibuk Klarifikasi Ulah Anaknya yang Viral
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas