Tanpa disadari, terkadang candaan yang dilontarkan sehari-hari bisa menjurus pada hal-hal negatif dan menyakiti perasaan orang lain bahkan berujung perkosaan. Apalagi dengan semakin mudahnya orang-orang mengakses berbagai media sosial, candaan atau jokes pun makin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan.
Tujuan utama jokes adalah untuk menghibur. Namun sayangnya tidak sedikit jokes yang kita lemparkan atau dilontarkan oleh orang lain malah tidak tepat sasaran. Konteks jokes atau candaan juga sering menyerempet pada hal-hal yang tidak seharusnya dijadikan bahan candaan, salah satunya rape jokes.
Rape jokes atau candaan seksis ini termasuk salah satu pelecehan seksual. Hal ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 Poin (a) dengan bunyi sebagai berikut:
‘Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban’.
Serta poin (c) yang berbunyi:
‘Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban’.
Rape jokes atau candaan seksis ini merupakan jenis lelucon yang merujuk pada pemerkosaan atau kekerasan seksual yang disampaikan dengan cara humoris, namun sebenarnya hal ini justru menormalisasi segala jenis pelecehan.
Terdapat sebuah piramida yang disebut piramida rape culture berdasarkan 11th Principle Consent. Rape jokes termasuk ke dalam rape culture tingkat terbawah, sehingga hal ini kerap dinormalisasi pada lingkungan masyarakat.
Berikut adalah Piramida Budaya Perkosaan atau Rape Culture Pyramid yang harus kita ketahui bersama.
Baca Juga: PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
1. Pewajaran (Normalization)
Tingkatan dasar dalam piramida ini adalah normalisasi atau pewajaran. Kekerasan seksual pada tingkat ini dianggap sebagai hal normal bahkan sepele oleh masyarakat. Karenanya, hal ini menjadi bentuk kekerasan seksual yang paling mendasar dan sering dilakukan tanpa disadari.
2. Pelecehan (Degradation)
Pada tingkatan kedua ada pelecehan. Tindakan merendahkan dan pelecehan ini juga sering terjadi. Beberapa bentuk pelecehan yang termasuk dalam tingkat ini antara lain mengirimkan foto alat kelamin, menguntit, cat calling, hingga menyebarkan video porno tanpa persetujuan.
3. Perampasan Otoritas Tubuh (Removal of Autonomy)
Bentuk kekerasan seksual pada tingkat ketiga adalah perampasan otoritas tubuh, yakni ketika seseorang merampas hak kontrol atas tubuh individu lain. Contoh kasus pada tingkat ini yaitu memberikan obat-obat tertentu untuk membuat orang lain mabuk sebelum melakukan seks, melepas kondom diam-diam tanpa persetujuan pasangan, hingga memaksa orang melakukan hubungan seks di bawah ancaman.
Berita Terkait
-
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
-
Tragis! Bocah 11 Tahun di Jaksel Depresi dan Ingin Bunuh Diri Gegara Diperkosa Ayah Tiri
-
Gegara Nonton Bokep, Seorang Remaja Nekat Pekosa Bocah 13 Tahun Dalam Gang Tambora
-
5 Fakta dan Kronologi Bupati Maluku Tenggara Perkosa Lalu Nikahi Pelayan Kafe
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!