Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja berinisial WA (18) karena memperkosa seorang anak di bawah umum, usia 13 tahun. Mirisnya, aksi ini dilakukan pelaku dalam sebuah gang di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban melintas di Gang Venus, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (8/9) lalu.
Pelaku saat itu langsung memeluk korban dari belakang. Saat itu kondisi lingkungan di sekitar sedang sepi.
“Kemudian dari arah belakang tangan kiri pelaku mengalungi leher korban dan tangan kanan pelaku meraba tubuh korban yang lain,” kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Setelah melakukan hal tersebut, WA kemudian menjatuhkan kaki korban ke aspal. Ia pun melakukan tindakan bejat tersebut.
“Korban tidak berteriak minta tolong karna takut serta diancam oleh pelaku. Korban tidak berani lapor ke orang tuanya karena takut,” ujar Putra.
Terungkap dari curhatan
Orang tua korban mulanya tidak mengetahui peristiwa pemerkosaan tersebut. Terungkapnya peristiwa ini, ketika orang tua korban mendengar curhatan korban kepada temannya.
“Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” kata Putra.
Baca Juga: Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung
Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke polsek Tambora.
Mendapat laporan tersebut, perugas langsung menciduk pelaku pada Senin (25/9) kemarin.
Kepada penyidik, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran menonton film porno di gawainya.
Polisi menjerat WA dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka