Suara.com - Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 berlaku mulai Januari 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra, kenaikan PPN tetap dijalankan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"APBN harus tetap menjadi instrumen penyerap kejut (shock absorber) untuk menjaga stabilitas perekonomian," ujarnya pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Meski begitu, sejumlah barang dan jasa yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam Pasal 4A UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017. Beberapa di antaranya meliputi:
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, atau usaha katering.
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan, kesenian, hiburan, dan perhotelan.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan umum.
Selain itu, kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan segar, serta gula konsumsi kristal putih juga tidak dikenai PPN 12 persen.
Menurut PMK Nomor 16 Tahun 2017, barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN 12 persen mencakup beras, jagung, kedelai, garam konsumsi, serta daging segar. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada sektor kebutuhan dasar.
Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami penerapan kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Dengan daftar barang dan jasa yang bebas dari PPN 12 persen, diharapkan kebutuhan dasar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Melihat Venue Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 di Indonesia Arena
-
FGI Pastikan Atlet Israel 'Libur' di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober
-
Bahlil Bertemu Purbaya, Tagih Pembayaran Kompensasi Listrik dan BBM
-
Legislator PKS Desak Imigrasi Tolak Visa Atlet Israel masuk Indonesia Ikut Kejuaraan Senam Dunia
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
7 Pilihan Warna Cat Rumah Paling Awet: Timeless dan Elegan
-
Serius Tekuni Hobi Lari? Waktunya Beli Sepatu Carbon Plate, Ini 3 Rekomendasinya
-
8 Fakta Aplikasi Zangi, Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara
-
Sentuhan Dark Arts Hadir di Dunia Streetwear Lewat Koleksi Terbaru Harry Potter, Intip Trennya
-
7 Jajanan Tradisional yang Gluten-Free, Tak Kalah Enak dari Roti-rotian
-
Kenny Austin Apakah Pernah Main Drama Korea? Ini 10 Film dan Serial Suami Amanda Manopo
-
Apakah Amanda Manopo Menjalani Operasi Plastik?
-
Mendalami Rahasia Kecantikan: 5 Inovasi Terbaru dalam Perawatan Kulit
-
Intip 3 Koleksi Jepit Rambut Mewah Nagita Slavina, Ada yang Tembus Rp12 Juta
-
6 Semen Terbaik untuk Konstruksi Rumah Kokoh dan Tahan Lama, Tak Perlu Khawatir Roboh Mendadak