Suara.com - Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 berlaku mulai Januari 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra, kenaikan PPN tetap dijalankan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"APBN harus tetap menjadi instrumen penyerap kejut (shock absorber) untuk menjaga stabilitas perekonomian," ujarnya pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Meski begitu, sejumlah barang dan jasa yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam Pasal 4A UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017. Beberapa di antaranya meliputi:
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, atau usaha katering.
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan, kesenian, hiburan, dan perhotelan.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan umum.
Selain itu, kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan segar, serta gula konsumsi kristal putih juga tidak dikenai PPN 12 persen.
Menurut PMK Nomor 16 Tahun 2017, barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN 12 persen mencakup beras, jagung, kedelai, garam konsumsi, serta daging segar. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada sektor kebutuhan dasar.
Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami penerapan kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Dengan daftar barang dan jasa yang bebas dari PPN 12 persen, diharapkan kebutuhan dasar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?
-
Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik
-
5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun
-
Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun
-
5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
Wajib Coba! Express Carnival: Arcade Klasik Penuh Hadiah yang Bikin Nagih
-
Siapa Suami Clara Shinta yang Lagi Viral? Pekerjaannya Gak Kaleng-Kaleng