Suara.com - Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 berlaku mulai Januari 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra, kenaikan PPN tetap dijalankan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"APBN harus tetap menjadi instrumen penyerap kejut (shock absorber) untuk menjaga stabilitas perekonomian," ujarnya pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Meski begitu, sejumlah barang dan jasa yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam Pasal 4A UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017. Beberapa di antaranya meliputi:
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, atau usaha katering.
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan, kesenian, hiburan, dan perhotelan.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan umum.
Selain itu, kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan segar, serta gula konsumsi kristal putih juga tidak dikenai PPN 12 persen.
Menurut PMK Nomor 16 Tahun 2017, barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN 12 persen mencakup beras, jagung, kedelai, garam konsumsi, serta daging segar. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada sektor kebutuhan dasar.
Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami penerapan kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Dengan daftar barang dan jasa yang bebas dari PPN 12 persen, diharapkan kebutuhan dasar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Kadek Arel: Kami Baru Gabung Satu Minggu
-
Indra Sjafri Buka Suara jika Klub Luar Negeri Enggan Lepas Pemain
-
Timnas Indonesia U-23 Tertinggal 1-2 dari India: Dony Tri Pamungkas Cetak Gol Indah
-
Melihat Venue Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 di Indonesia Arena
-
FGI Pastikan Atlet Israel 'Libur' di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
Terkini
-
Urutan Pangkat Polisi dan Gajinya, Lengkap Tamtama hingga Perwira Tinggi
-
Ramalan Zodiak 11 Oktober 2025: Capricorn Diguyur Cuan, Sagitarius Perlu Jaga Lisan
-
Mitos Lari yang Bikin Kamu Ragu? Daniel Mananta dan Dokter Tirta Bongkar Kebenarannya!
-
Terpopuler: Amanda Manopo Menikah Berapa Kali? Viral Pernikahan Gadis dengan Kakek 74 Tahun
-
Tren Keberlanjutan Merambah Dunia Ritel: Jakarta Premium Outlets Hadirkan For A Better Tomorrow
-
Ramalan 5 Shio Paling Hoki 11 November 2025, Catat Pesan Langit Ini!
-
Ramalan Zodiak 11 November: Aries Waspada Godaan Belanja Impulsif, Gemini Hindari Ambil Utang
-
Nina Nugroho Rayakan Kekuatan Perempuan Lewat Koleksi Silent Fire
-
Sosok Ramon Gauna Lugue Ayah Amanda Manopo, Bikin Haru saat Antarkan Putrinya Menikah
-
Profesi Francia Raisa Pendonor Ginjal Selena Gomez, Sahabat yang Sempat Jadi Asing