-
Pemilik toko roti online Bakengrind terancam jerat hukum berlapis (Pidana dan Denda) akibat dugaan penipuan label yang mengklaim produk "gluten-free".
-
Dugaan praktik curang ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 100) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
-
Ancaman sanksi pidana meliputi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (UU Pangan) atau Rp2 miliar (UUPK), serta potensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan label makanan oleh pemilik toko roti daring Bakengrind, Felicia Novenna, telah menjadi sorotan nasional.
Tindakan Felicia yang diduga melakukan repack produk roti merek lain, namun menjualnya dengan klaim palsu seperti "gluten-free" dan bebas alergen, tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum yang serius.
Dugaan pelanggaran ini sangat fatal karena menyangkut keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya anak-anak yang memiliki riwayat alergi parah.
Analisis hukum menunjukkan bahwa Felicia Novenna dapat dijerat dengan berbagai Undang-Undang (UU) di Indonesia.
Jerat Hukum Berlapis: UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen
Dugaan praktik curang oleh Bakengrind, yang mengakibatkan seorang balita mengalami reaksi alergi parah, berpotensi melanggar sedikitnya tiga payung hukum utama di Indonesia, dengan fokus pada pengamanan mutu dan keselamatan konsumen:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pelanggaran paling mendasar terletak pada pemalsuan informasi label yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.
Pemalsuan Informasi dan Klaim: Produk Bakengrind yang diklaim 'gluten-free' namun mengandung alergen telah melanggar ketentuan pelabelan. Menurut Pasal 100 UU Pangan, setiap orang dilarang mencantumkan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada Label Pangan.
Baca Juga: Ucap 'Kerja Kerja Kerja' dan Suka Musik Metal, Calon PM Jepang Dianggap Mirip Jokowi
Ancaman sanksi bagi pelanggaran pelabelan yang menyesatkan dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Keamanan Pangan: Jika terbukti bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Pangan, pelanggaran bisa lebih berat.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
UUPK bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar dan keselamatan.
Tindakan Menyesatkan: Dugaan Felicia Novenna menjual produk repack dengan label 'gluten-free' padahal mengandung alergen, melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan huruf i UUPK.
Pasal ini melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BLT Kesra Cair Berapa Kali Tahun 2025? Ini Update Terkini dari Pemerintah
-
Bank-Pindar Mulai Kolaborasi Suntik Akses Kredit ke UMKM Lewat Teknologi Canggih
-
Intip Bahan Baku dan Pembentukan Energi Terbarukan Biomassa, Apa Merusak Lingkungan?
-
Laba BRMS Diprediksi Melejit, Target Harga Saham Meningkat
-
Biaya Haji Turun, OJK Minta Bank Jemput Bola Jaring Nasabah
-
Jaring Investor AS, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun