-
Pemilik toko roti online Bakengrind terancam jerat hukum berlapis (Pidana dan Denda) akibat dugaan penipuan label yang mengklaim produk "gluten-free".
-
Dugaan praktik curang ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 100) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
-
Ancaman sanksi pidana meliputi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (UU Pangan) atau Rp2 miliar (UUPK), serta potensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan label makanan oleh pemilik toko roti daring Bakengrind, Felicia Novenna, telah menjadi sorotan nasional.
Tindakan Felicia yang diduga melakukan repack produk roti merek lain, namun menjualnya dengan klaim palsu seperti "gluten-free" dan bebas alergen, tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum yang serius.
Dugaan pelanggaran ini sangat fatal karena menyangkut keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya anak-anak yang memiliki riwayat alergi parah.
Analisis hukum menunjukkan bahwa Felicia Novenna dapat dijerat dengan berbagai Undang-Undang (UU) di Indonesia.
Jerat Hukum Berlapis: UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen
Dugaan praktik curang oleh Bakengrind, yang mengakibatkan seorang balita mengalami reaksi alergi parah, berpotensi melanggar sedikitnya tiga payung hukum utama di Indonesia, dengan fokus pada pengamanan mutu dan keselamatan konsumen:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pelanggaran paling mendasar terletak pada pemalsuan informasi label yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.
Pemalsuan Informasi dan Klaim: Produk Bakengrind yang diklaim 'gluten-free' namun mengandung alergen telah melanggar ketentuan pelabelan. Menurut Pasal 100 UU Pangan, setiap orang dilarang mencantumkan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada Label Pangan.
Baca Juga: Ucap 'Kerja Kerja Kerja' dan Suka Musik Metal, Calon PM Jepang Dianggap Mirip Jokowi
Ancaman sanksi bagi pelanggaran pelabelan yang menyesatkan dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Keamanan Pangan: Jika terbukti bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Pangan, pelanggaran bisa lebih berat.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
UUPK bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar dan keselamatan.
Tindakan Menyesatkan: Dugaan Felicia Novenna menjual produk repack dengan label 'gluten-free' padahal mengandung alergen, melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan huruf i UUPK.
Pasal ini melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Ancaman Pidana UUPK: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UUPK).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan
Selain UU khusus, perbuatan Felicia Novenna, yang menjanjikan suatu produk dengan klaim spesifik untuk mendapatkan keuntungan, dapat masuk dalam unsur pidana penipuan.
Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Implikasi Tindakan Penghilangan Jejak Digital
Tindakan Felicia Novenna yang cepat menggembok akun pribadi dan menghilangkan akun usaha Bakengrind (@bakengrind) setelah skandal mencuat, meskipun belum tentu menjeratnya dengan pasal hukum tambahan, dapat memperkuat dugaan adanya niat buruk atau upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari pertanggungjawaban.
Mengingat dampak fatal yang ditimbulkan, yaitu kerugian kesehatan pada seorang balita, kasus ini bisa diproses oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Biaya Kuliah Arya Iwantoro yang Dibiayai Negara, Kini Bakal Dikembalikan?
-
Saham BUMI Diborong Asing saat Harganya Melemah
-
Dasco Pasang Badan untuk Buruh Mie Sedaap, PHK Akhirnya Disetop
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
KSPN Minta Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Dibatalkan, Ini Alasannya
-
IHSG Meloyo di Sesi Pertama Gegara Defisit APBN, 438 Saham Kebakaran
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
-
Pangan Mahal, Harga Cabai hingga Daging Masih Tinggi
-
China Kunci 20 Perusahaan Terkait Militer Jepang, Ada Mitsubishi dan Subaru
-
Pasar Waspada, Harga Minyak Dunia Terganjal Isu Nuklir dan Tarif Trump