Ayus dan Nissa Sabyan yang dikonfirmasi telah menikah pada Juli lalu menuai perhatian publik. Tak hanya waktu pernikahan, mahar berupa cincin emas seberat 3 gram dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu yang diberikan Ayus kepada Nissa pun jadi perbincangan. Lantas bagaimana aturan mahar menurut Islam, benarkah lebih murah lebih baik?
Suara.com - Kabar pernikahan Ayus dan Nissa sendiri diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Ahmad Sumroni. Dijelaskan pernikahan keduanya digelar di rumah Nissa di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Bekasi, pada Kamis, 4 Juli 2024 malam.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad pun sedikit menggambarkan bentuk mahar yang diberikan oleh Ayus kepada istrinya. Menurut Ahmad, uang yang diberikan sebagai mahar itu tidak dihias dan cincin emas ada kotaknya. Lebih lanjut, ia juga mengatakan ada dua saksi yang menyaksikan pernikahan antara Ayus dan Nissa. Ayus pun mengucap akad dengan lancar.
Mengenal Mahar
Mahar adalah salah satu hal penting yang harus ada dalam akad nikah. Mahar juga disebut sebagai shadaq atau dalam bahasa Indonesia artinya maskawin. Agar lebih memahami pengertian mahar, mari simak pemaparan dalam Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Hukum mahar dalam sebuah pernikahan adalah wajib, hal ini sebagaimana keterangan lanjutan pada kitab al-Fiqh al-Manjhaji:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.
Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.
Kemudian, dalil pensyariatan mahar, bisa diperjelas dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Adapun tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar yakni untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat dari mempelai pria untuk menikahi seorang wanita sehingga bisa menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan kewajiban mahar, menunjukkan bahwa Islam menempatkan wanita sebagai makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Mahar Menurut Islam, Benarkah Lebih Murah Lebih Baik?
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lewat FCU, Yohanes Auri dan Deddy Corbuzier Kumpulkan 'Avengers' Dunia Industri Kreatif
-
7 Sepatu Trail Run Lokal Siap Geser HOKA Original: Harga Murah Kualitas Tak Mau Kalah
-
4 Penyebab Henti Jantung Mendadak, Si Silent Killer Penyebab Lula Lahfah Meninggal
-
Bukan Sekadar Prestise: Inilah Alasan Sesungguhnya Pelajar Indonesia Serbu Studi ke Luar Negeri
-
4 Tips Membersihkan Wajan Gosong dengan Bahan Sederhana di Rumah, Wajib Coba!
-
6 Physical Sunscreen Terbaik dengan Perlindungan UVA dan UVB, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Body Lotion untuk Kulit Bersisik
-
5 Night Cream untuk Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
-
Apakah Sunscreen dan Sunblock Boleh Dipakai Bersamaan?
-
5 Moisturizer Untuk Kulit Kering di Cuaca Panas dan Angin