Suara.com - Kontroversi tidak sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini memunculkan diskusi tentang siapa yang boleh menjadi Wali NIkah. Sebab berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, wali nikah Mahalini disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama.
“Di situ ada dokumen yang harus dilengkapi, karena dia tidak ada wali karena dia orang tuanya beda agama, nanti ada dokumen dipenuhi bahwa walinya itu adalah wali hakim,” ujar Suryana, dikutip Selasa (26//11/2024).
“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu? Itu ada di dalam Peraturan Menteri Agama mengenai wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itu lah wali hakim,” lanjutnya.
Keberadaan wali dalam akad nikah adalah syarat mutlak dalam hukum Islam. Tanpa wali, akad nikah dianggap tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:
La nikah illa biwali
Artinya: Tidak boleh nikah tanpa wali.
Wali bertugas memastikan pernikahan berlangsung sesuai dengan syariat Islam dan melindungi hak serta kepentingan mempelai perempuan. Namun, siapa saja yang dapat menjadi wali nikah, dan apa syarat-syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya melansir NU Online.
A. Jenis Wali Nikah Menurut Hukum Islam
Ulama membagi wali nikah ke dalam dua kategori utama:
1. Wali Qarib (Wali Dekat)
Baca Juga: Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara
- Ayah
- Jika ayah tidak ada, hak pindah ke kakek.
Wali ini memiliki kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan dinikahkan.
2. Wali Ab’ad (Wali Jauh)
Jika wali qarib tidak ada, maka hak berpindah ke kerabat lain, yaitu:
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak saudara laki-laki kandung
- Anak saudara laki-laki seayah
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak paman kandung
- Anak paman seayah
B. Syarat-Syarat Menjadi Wali Nikah
Tidak semua orang dapat menjadi wali nikah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Dewasa dan Berakal Sehat: Anak kecil atau orang gila tidak dapat menjadi wali.
- Laki-Laki: Dalam Islam, perempuan tidak bisa menjadi wali nikah.
- Beragama Islam: Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali bagi Muslim, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 28:
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin...”* - Merdeka: Tidak dalam keadaan diperbudak.
- Tidak Mahjur ‘Alaih (Di Bawah Pengampuan): Misalnya, karena masalah keuangan atau gangguan mental.
- Berpikir Sehat dan Bijaksana: Memahami kemaslahatan pernikahan.
- Adil: Tidak terlibat dosa besar, menjaga moral, dan memiliki reputasi baik.
- Tidak Sedang Ihram: Baik untuk haji maupun umrah.
C. Peraturan di Indonesia Mengenai Wali Nikah
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung