Di Indonesia, syarat menjadi wali nikah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, yang mensyaratkan wali minimal berusia 19 tahun. Namun, hal ini berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang menetapkan seseorang sudah bisa menjadi wali jika telah baligh, yaitu:
- Menurut Mazhab Syafi'i: Usia 15 tahun (Hijriyah).
- Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi: Usia 18 tahun (Hijriyah).
Sebagai tambahan, tanda baligh juga dapat dilihat dari ihtilam (mimpi basah) atau inzal (keluarnya sperma).
D. Perbedaan Pendapat dan Solusi Praktis
Dalam putusan Bahtsul Masail Bu Nyai Nusantara dan Muslimat NU se-Jawa Timur, disarankan agar penghulu mengutamakan syarat baligh dibandingkan aturan usia 19 tahun. Pandangan ini berdasarkan kemaslahatan, selama calon wali memenuhi kriteria:
- Sudah baligh
- Memiliki kemampuan memahami pernikahan
- Berakal sehat
Wali nikah memiliki peran krusial dalam memastikan sahnya sebuah pernikahan. Pemahaman tentang syarat-syarat wali nikah, baik dari perspektif syariat Islam maupun peraturan hukum di Indonesia, penting untuk diterapkan. Dengan mengetahui aturan ini, diharapkan akad nikah dapat berlangsung sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.
Pastikan wali nikah yang dipilih memenuhi semua syarat agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Bagi yang memiliki pertanyaan atau keraguan, berkonsultasilah dengan tokoh agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
E. Kontroversi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menuai perhatian publik setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah mereka. Hakim menyatakan bahwa pernikahan pasangan ini tidak sah secara hukum karena salah satu rukun nikah, yaitu wali nikah, tidak terpenuhi.
Menurut Humas PA Jaksel, Suryana, wali yang menikahkan keduanya bukanlah wali nasab maupun wali hakim yang sesuai aturan. Hal ini membuat pernikahan mereka dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara
Mahalini menyalahkan pihak Wedding Organizer (WO) yang menurutnya tidak matang dalam mempersiapkan urusan administrasi, termasuk buku nikah. "WO baru memberi tahu ada kesalahan setelah pernikahan dan resepsi selesai," ungkap Mahalini.
Namun, warganet juga menyoroti peran keluarga dan Kantor Urusan Agama (KUA). Beberapa menilai keluarga tergesa-gesa menunjuk wali nikah yang tidak sesuai, sementara KUA dinilai lalai memeriksa kelengkapan dokumen sebelum ijab kabul.
Di tengah kontroversi ini, banyak yang berpendapat bahwa semua pihak, termasuk mempelai, memiliki andil atas cacat hukum pernikahan tersebut. Kini, Rizky dan Mahalini dihadapkan pada langkah hukum untuk memperbaiki status pernikahan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu