Di Indonesia, syarat menjadi wali nikah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, yang mensyaratkan wali minimal berusia 19 tahun. Namun, hal ini berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang menetapkan seseorang sudah bisa menjadi wali jika telah baligh, yaitu:
- Menurut Mazhab Syafi'i: Usia 15 tahun (Hijriyah).
- Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi: Usia 18 tahun (Hijriyah).
Sebagai tambahan, tanda baligh juga dapat dilihat dari ihtilam (mimpi basah) atau inzal (keluarnya sperma).
D. Perbedaan Pendapat dan Solusi Praktis
Dalam putusan Bahtsul Masail Bu Nyai Nusantara dan Muslimat NU se-Jawa Timur, disarankan agar penghulu mengutamakan syarat baligh dibandingkan aturan usia 19 tahun. Pandangan ini berdasarkan kemaslahatan, selama calon wali memenuhi kriteria:
- Sudah baligh
- Memiliki kemampuan memahami pernikahan
- Berakal sehat
Wali nikah memiliki peran krusial dalam memastikan sahnya sebuah pernikahan. Pemahaman tentang syarat-syarat wali nikah, baik dari perspektif syariat Islam maupun peraturan hukum di Indonesia, penting untuk diterapkan. Dengan mengetahui aturan ini, diharapkan akad nikah dapat berlangsung sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.
Pastikan wali nikah yang dipilih memenuhi semua syarat agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Bagi yang memiliki pertanyaan atau keraguan, berkonsultasilah dengan tokoh agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
E. Kontroversi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menuai perhatian publik setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah mereka. Hakim menyatakan bahwa pernikahan pasangan ini tidak sah secara hukum karena salah satu rukun nikah, yaitu wali nikah, tidak terpenuhi.
Menurut Humas PA Jaksel, Suryana, wali yang menikahkan keduanya bukanlah wali nasab maupun wali hakim yang sesuai aturan. Hal ini membuat pernikahan mereka dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Misteri Sosok Penghulu yang Diduga Lalai Cek Wali Nikah Mahalini, KUA Buka Suara
Mahalini menyalahkan pihak Wedding Organizer (WO) yang menurutnya tidak matang dalam mempersiapkan urusan administrasi, termasuk buku nikah. "WO baru memberi tahu ada kesalahan setelah pernikahan dan resepsi selesai," ungkap Mahalini.
Namun, warganet juga menyoroti peran keluarga dan Kantor Urusan Agama (KUA). Beberapa menilai keluarga tergesa-gesa menunjuk wali nikah yang tidak sesuai, sementara KUA dinilai lalai memeriksa kelengkapan dokumen sebelum ijab kabul.
Di tengah kontroversi ini, banyak yang berpendapat bahwa semua pihak, termasuk mempelai, memiliki andil atas cacat hukum pernikahan tersebut. Kini, Rizky dan Mahalini dihadapkan pada langkah hukum untuk memperbaiki status pernikahan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien