Suara.com - Mochammad Afifuddin selaku ketua KPK menjelaskan Gubernur sekaligus Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tetap bisa ikut Pilkada 2024. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Mochammad Afifudin menetapkan hal tersebut dengan landasan Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada berikut.
“Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur,” demikian bunyi Pasal 163 ayat 6.
Karena peraturan tersebut menyebutkan cagub atau cawagub terpilih, tidak sedikit orang yang mempertanyakan korelasinya dengan status Rohidin Mersyah yang masih sebatas calon, belum melalui pemilihan.
Alhasil, Idham Holik selaku anggota KPU pun menjelaskan bahwa pembatalan pencalonan Rohidin Mersyah baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan.
“Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur,” bunyi Pasal 163 ayat 7.
Adapun, Pasal 163 ayat (8) menyebutkan, “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”
Sebelum digiring menuju rutan karena dugaan korupsi yang dilakukannya, Rohidin Mersyah juga sempat menyebutkan bahwa dirinya tetap optimis memenangkan pemilihan Gubernur di Bengkulu bersama wakilnya, Meriani.
“Karena kekuatan kita semakin kuat dan solid, saya pesan kepada Tim Romer (Rohidin Meriani) untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, rapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya, ini hal yang biasa dalam proses politik,” ujar Rohidin.
Baca Juga: Arti Gelar Rajo Agung II Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rohidin dan dua rekannya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
7 Fakta Madison Square Garden, Venue Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
-
Uang Rp1 Juta Dapat Sepeda Lipat Merek Apa? Ini 4 Pilihan yang Tangguh dan Fleksibel
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Mudah Menarik Kekayaan pada 5 Juli 2026
-
Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Saat Sains Jadi Fondasi Kecantikan, Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang
-
Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!
-
Pernah Jadi MUA hingga Live Streamer, Aris Priadi Kini Bersinar sebagai Wak Bordir