Suara.com - Mochammad Afifuddin selaku ketua KPK menjelaskan Gubernur sekaligus Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tetap bisa ikut Pilkada 2024. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Mochammad Afifudin menetapkan hal tersebut dengan landasan Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada berikut.
“Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur,” demikian bunyi Pasal 163 ayat 6.
Karena peraturan tersebut menyebutkan cagub atau cawagub terpilih, tidak sedikit orang yang mempertanyakan korelasinya dengan status Rohidin Mersyah yang masih sebatas calon, belum melalui pemilihan.
Alhasil, Idham Holik selaku anggota KPU pun menjelaskan bahwa pembatalan pencalonan Rohidin Mersyah baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan.
“Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur,” bunyi Pasal 163 ayat 7.
Adapun, Pasal 163 ayat (8) menyebutkan, “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”
Sebelum digiring menuju rutan karena dugaan korupsi yang dilakukannya, Rohidin Mersyah juga sempat menyebutkan bahwa dirinya tetap optimis memenangkan pemilihan Gubernur di Bengkulu bersama wakilnya, Meriani.
“Karena kekuatan kita semakin kuat dan solid, saya pesan kepada Tim Romer (Rohidin Meriani) untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, rapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya, ini hal yang biasa dalam proses politik,” ujar Rohidin.
Baca Juga: Arti Gelar Rajo Agung II Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rohidin dan dua rekannya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Promo Superindo Hari Ini 1 Oktober 2025: Diskon Kopi, Susu, dan Kebutuhan Harian
-
30+ Ide Nama Panggilan Nenek yang Unik dan Kekinian, Biar Terlihat Muda
-
Ramalan Zodiak 1 Oktober 2025: Peluang Baru di Awal Bulan untuk 12 Bintang
-
Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?
-
Ahmad Sahroni Titip Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Ferry Irwandi Balas Menohok
-
Urutan Skincare yang Benar, Moisturizer Dulu atau Sunscreen Dulu?
-
5 Rekomendasi Toko Batik Murah di Jogja: Pilihan Beragam, Harga Terjangkau
-
Terpopuler: Pidato Kahiyang Ayu Disorot, Ayah Ojak Pamer Emas Segambreng
-
Moisturizer Glowsophy untuk Umur Berapa? Ini 2 Rekomendasinya Agar Kulit Glowing Sejak Remaja
-
Siapa Hera Lubis yang Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi? Ini Profilnya