Suara.com - Sampai saat ini, berbagai lembaga survei masih terus melakukan perhitungan quick count atau hitung cepat hasil Pilkada 2024, lantas kapan hasil real count atau hasil resmi diumumkan oleh KPU?
Meski hasil quick count dan real count biasanya tidak terpaut jauh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan mengumumkan hasil perhitungan suara pada 16 Desember 2024. Meski begitu, KPU sudah melakukan proses perhitungan sejak hari pencoblosan alias pada hari Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan hal tersebut, artinya Anda perlu menunggu kurang lebih 17 hari lagi untuk mengetahui apakah pilihan Anda menang atau kalah.
Pengumuman Pilkada 2024 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika merujuk pada Pilkada sebelumnya, pengumuman hasil perolehan suara akan dilakukan secara bertahap oleh KPU. Di tahun 2024 ini, Pilkada berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sambil menunggu pengumuman resmi dari KPU, Anda bisa memantau perhitungan cepat melalui berbagai lembaga survey berikut.
- Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/watch?v=24hKK2EF8Bw
- Lembaga Survei Indonesia: https://www.youtube.com/watch?v=yaNbsErVLFM
- Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
- Poltracking Indonesia: https://poltracking.com/quick-count/
Di samping itu, Anda juga bisa melakukan pemantauan langsung real count melalui website KPU dengan mengikuti cara berikut.
- Buka laman resmi KPU atau klik link berikut: https://pilkada2024.kpu.go.id/
- Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pemilihan kepala daerah yang diinginkan, seperti gubernur atau bupati/walikota.
- Berikutnya, pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin Anda ketahui perhitungan suaranya.
- Setelah menunggu beberapa saat, Anda akan melihat data real count Pilkada 2024 berdasarkan daerah yang dipilih.
Meski biasanya memiliki selisih perhitungan yang relatif sedikit, perlu dipahami bahwa quick count bukanlah hasil penentu Pilkada 2024. Oleh karena itu, Anda sebaiknya tetap menunggu pengumuman resmi dari KPU terkait hasil Pilkada 2024.
Usai pengumuman hasil pemenang Pilkada serentak 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan diadakan pada 10 Februari 2025.
Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem
-
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya