Suara.com - Nama Gus Miftah masih jadi gunjingan publik. Semua gara-gara ucapannya terhadap seorang penjual es teh. Meski telah minta maaf atas ucapan kasar "goblok", Gus Miftah terus dihujat oleh netizen dan sejumlah tokoh di Indonesia.
Penceramah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman ini disebut-sebut memiliki tarif ceramah yang bisa melampaui gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024, yang menyamakan gaji seorang utusan khusus dengan gaji menteri.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri menerima gaji pokok sebesar Rp 5,05 juta per bulan. Selain itu, ada tambahan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001. Dengan demikian, total pendapatan bulanan Gus Miftah dari jabatan ini mencapai Rp 18,6 juta.
Namun, pendapatan dari jabatannya sebagai utusan presiden tampak jauh lebih kecil dibandingkan tarif ceramahnya.
Pengamat politik Rumail Abbas melalui akun media sosialnya mengungkap bahwa beberapa pihak yang mengundang Gus Miftah harus merogoh kocek hingga Rp75 juta untuk sesi ceramah berdurasi 1,5 jam.
"Tarif 'Gus Kacamata Hitam' itu 75 juta/1,5 jam," tulis Rumail Abbas di akun X pribadinya.
Selain itu, penghasilan fantastis dari ceramah ini sejalan dengan gaya hidupnya. Gus Miftah diketahui memiliki koleksi mobil mewah hingga motor gede (moge) dengan nilai miliaran Rupiah.
Belum Lapor Kekayaan
Gus Miftah hingga saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor (LHKPN)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Ia juga mengingatkan agar Gus Miftah segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu pelaporan pada 22 Januari 2025.
Menurut Budi, batas waktu pelaporan LHKPN bagi Gus Miftah adalah tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan penyelenggara negara," tegasnya.
Pelaporan ini menjadi kewajiban setiap pejabat negara untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Dalam hal ini, Gus Miftah sebagai tokoh publik diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya.
Berita Terkait
-
Viral Yai Mim Ngaku Wali Allah dan Sebut Orang Jawa Keturunan Rasulullah
-
Adab Aloy Saat Ngumpul bareng Geng Motor Disorot, Nama Gus Miftah Terseret
-
Lewat Ceramah, Gus Miftah Sindir Kembali Kontroversi Es Teh yang Sempat Viral
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Belum Move On, Gus Miftah Sentil Lagi Netizen Soal Kontroversi Viral Es Teh
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas
-
4 Adu Potret Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi: Rebutan Jadi Raja Solo PB XIV
-
5 Rekomendasi Sampo Terbaik untuk Kulit Kepala Dermatitis Seboroik
-
Diam-diam Berjuang Keras, 5 Shio Diprediksi Hoki Besar di Akhir 2025