Suara.com - Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan di Indonesia yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
RT adalah organisasi yang menghimpun 30-50 kepala keluarga (KK) dalam satu lingkungan, dibentuk melalui musyawarah warga setempat.
RW, di sisi lain, terdiri dari beberapa RT (biasanya 3-10 RT) dan bertugas sebagai penghubung antara RT dan pemerintah daerah. Keduanya berperan penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan melaksanakan program pemerintah di tingkat lokal.
Di Medan, keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak ada, digantikan dengan kepala lingkungan (Kepling).
Salah satu alasan utama mengapa RT dan RW tidak berfungsi secara optimal di Medan adalah kurangnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan ini.
Meskipun terdapat undang-undang yang mendasari keberadaan RT dan RW, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, implementasi di tingkat daerah sangat tergantung pada kebijakan lokal.
Di Sumatera Utara, termasuk Medan, masih ada kekurangan dalam hal pengesahan Perda yang mendukung fungsi RT dan RW.
Akhirnya, ketidakpastian mengenai status hukum dan legitimasi RT dan RW di Medan juga berkontribusi pada masalah ini. Tanpa adanya pengakuan resmi dari pemerintah daerah, banyak individu enggan untuk berpartisipasi atau bahkan mencalonkan diri sebagai ketua RT atau RW.
Secara keseluruhan, meskipun RT dan RW memiliki potensi untuk berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, berbagai kendala administratif, kurangnya regulasi yang jelas, serta minimnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama mengapa lembaga ini tidak dapat beroperasi secara efektif di Medan.
Berita Terkait
-
PSMS Medan Pede Curi Poin dari Markas Persekat Tegal
-
Striker 19 Tahun Kelahiran Hawaii Berdarah Medan Ini Siap Bela Timnas Indonesia
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Medan, Lokasi Strategis dan Punya Fasilitas Lengkap
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Body Lotion SPF Tinggi untuk Pria: Tidak Lengket, Cocok Buat Aktivitas Outdoor
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
7 Rekomendasi Sepatu Running Anak Lokal: Murah Kualitas Juara, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Bedak Padat Wardah untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Kulit Flawless Bebas Cakey
-
5 Cushion untuk Usia 50 Tahun yang Ramah Garis Penuaan
-
Anak Muda Indonesia Ini Tawarkan Model Bisnis Berbasis Kepercayaan dan Data
-
5 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Rezeki Besok 18 November 2025, Termasuk Kamu?
-
10 Bedak Padat untuk Tutupi Garis Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas
-
Daftar Universitas dengan Jurusan IT Terbaik di Indonesia, PTN dan PTS
-
Dorongan Implementasi Bangunan Hijau untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia