- Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemonstrasi di Jakarta pada Selasa (30/12/2025) menuntut kebijakan upah.
- Tuntutan utama buruh adalah revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 oleh Gubernur.
- Para pekerja juga mengkritik Gubernur Dedi Mulyadi karena dianggap terlalu fokus pencitraan media sosial.
Suara.com - Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka di jantung ibu kota, Selasa (30/12/2025).
Meski hingga siang ini pantauan di lokasi menunjukkan baru puluhan demonstran yang memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, namun ini disebut-sebut hanyalah "pemanasan".
Gelombang massa yang jauh lebih besar dikabarkan tengah bergerak menuju Jakarta.
Massa mengeklaim bahwa ribuan rekan mereka dari berbagai daerah sedang dalam perjalanan untuk memberikan tekanan nyata kepada pemerintah.
“Estimasi 10 ribu sepeda motor buruh se-Jawa Barat,” teriak lantang seorang orator dari atas mobil komando di Jakarta.
Tuntut Revisi UMSK 2026
Dalam aksi ini, perhatian utama tertuju pada kebijakan upah di Jawa Barat.
Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera mengembalikan dan menetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan rekomendasi asli yang diajukan oleh para bupati dan walikota.
Keputusan Gubernur saat ini dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja di lapangan.
Baca Juga: Berapa UMK Jogja 2026 Setelah Naik? Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
“Gubernur Jawa Barat harus merevisi UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi para walikota,” tegas orator tersebut di tengah riuh aksi.
Sentil Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi
Tak hanya soal angka upah, aksi kali ini juga diwarnai kritik pedas terhadap gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Buruh menyoroti aktivitas sang gubernur di jagat maya yang dianggap terlalu fokus pada konten daripada substansi kebijakan.
Massa meminta agar pemerintah daerah lebih fokus pada aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025, ketimbang memoles citra di platform digital.
“Hentikan pencitraan gubernur melalui sosial media, taati PP nomor 40 tahun 2025,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Berapa UMK Jogja 2026 Setelah Naik? Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
-
Belum Resmi Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Mendadak Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Gubernur Aceh Minta Pusat Percepat Hunian dan Infrastruktur: Harus Ada Langkah Konkret
-
Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini