Suara.com - Rencana peningkatan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sedang ramai diperbincangkan. Banyak yang mengkritik kebijakan tersebut, apalagi karena kondisi perekonomian yang dinilai sedang memburuk beberapa waktu belakangan.
Di tengah permasalahan tersebut, warganet pun ikut menyoroti besaran tunjangan Pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Misalnya akun X @/Jateng_Twit yang mengunggah tangkapan layar lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
“Nih gaji yang bagian narikin pajak. Gimana mau nambah tunjangan lagi keknya,” sindir @/Jateng_Twit saat ditilik pada Jumat (20/12/2024).
Secara garis besar, para pegawai Ditjen Pajak dibagi dalam 27 peringkat jabatan yang membedakan besaran tunjangan kinerja alias tukin yang diterima.
Peringkat jabatan terendah adalah 4 dengan Jabatan Pelaksana yang mendapatkan tukin sebesar Rp5.361.800. Angka ini praktis menjadikan tukin tersebut lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tertinggi se-Indonesia, yakni DKI Jakarta yang mencapai Rp5.067.381 per bulan.
Para pejabat struktural mulai dari Eselon IV menempati peringkat jabatan 14 yang mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp22.935.762,50. Seiring meningkatnya peringkat jabatan dan eselonnya, maka tunjangan kinerjanya juga terus bertambah, dengan rincian seperti berikut:
- Pejabat Struktural Eselon IV di kisaran Rp22.935.762,50 sampai Rp28.757.200
- Pejabat Struktural Eselon III di kisaran Rp37.219.800 sampai Rp46.478.000
- Pejabat Struktural Eselon II di kisaran Rp56.780.000 sampai Rp81.940.000
- Pejabat Struktural Eselon I di kisaran Rp84.604.000 sampai Rp117.375.000
Rincian nilai tunjangan kinerja inilah yang kemudian ramai menjadi buah bibir warganet, apalagi karena sekarang pemerintah berniat menaikkan nilai PPN dari 11 persen ke 12 persen.
“Itu Tukin (Tunjangan Kinerja) nya mas, bukan gaji. Jadi yang diterima bulanannya lebih besar dari itu (-> Gaji + Tukin).. ASN Ditjen Pajak (DJP) dikasih Gaji+Tukin dahsyat katanya biar gak pada jadi nakal mas.. Makanya jangan lupa bayar pajak lurs, biar ASN Ditjen Pajak tambah sehat…” komentar warganet.
“Wong Jateng gajian setahun sama dengan gaji terendah pegawai pajak. Pimen kiye, min ?” sentil warganet lain. “Tunjangan Kinerjanya pegawai Dirjen pajak golongan terendah Rp 21 juta belum gaji pokok, tunjangan-tunjangan lain & dapat reward target berburu tercapai.,” imbuh yang lainnya.
Baca Juga: Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Beda Primer dan Setting Spray, Mana yang Wajib Dipakai agar Makeup Tahan Lama Seharian?
-
5 Alternatif Skin Tint untuk Pengganti Cushion, Wajah Glowing Seharian
-
Apa yang Harus Dilakukan jika Terkena Campak? Ini 8 Langkah Penting agar Tidak Menular
-
5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Kulit Kering, Bye-Bye Makeup Pecah
-
Lebih dari Sekadar Olahraga: Alasan Sepeda Gunung Kini Jadi Gaya Hidup Favorit Masyarakat Indonesia
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Bagus Anti Kilap Harga Terjangkau, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Tantangan Kreatif Buat Pelajar di Asia: Merancang Wahana Taman Hiburan Impian!
-
Intip 6 Produk Makeup Nagita Slavina di Momen Lebaran yang Bikin Tampil Glowing
-
Kenapa Bulan Syawal Identik Jadi Musim Menikah di Indonesia? Ini Asal-usulnya
-
Keluarga Urus Badal Haji untuk Almarhum Vidi Aldiano, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?