Suara.com - Kementerian Pariwisata memperkirakan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 pasti berdampak terhadap industri wisata.
Salah satu yang berpotensi, yakni perubahan perilaku konsumen dari memilih produk premium menjadi produk yang lebih terjangkau.
"Nanti akan terjadi shifting atau pergeseran yang tadinya mereka yang suka dengan produk-produk premium yang mahal, itu akan membuat mereka shifting ke produk atau layanan yang berada di bawah levelnya," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar Vinsensius Jemadu dalam konferensi pers akhir tahun Kemenpar di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurut Vinsen, fenomena tersebut bisa jadi memengaruhi pemasukan dari pelaku wisata.
Lantaran itu, Kemenpar mengimbau kepada industri yang bergerak di bidang pelayanan maupun produk wisata untuk mengantisipasi menyediakan diversifikasi produk untuk mengantisipasi pergeseran minat wisatawan ini.
Selain itu, inovasi dalam bisnis pariwisata melalui diversifikasi dianggap sebagai kunci sukses untuk menarik minat wisatawan
"Kalau pasti akan terjadi shifting, yang tadinya supply, mungkin IP, premium, itu akan mulai bergeser ke layanan atau produk yang berada di bawahnya.
Dan teman-teman industri, kita ajak untuk mulai diversifikasi produk, tapi tidak mengurangi kepuasan atau kualitas daripada produk seperti itu sendiri," pesannya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif PPN resmi menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
Baca Juga: Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!
Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
- Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
- Udang dan crustacea premium seperti king crab
- Makanan elit lainnya
- Layanan kesehatan medis premium
- Biaya Pendidikan sekolah elit
- Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI