Suara.com - Kementerian Pariwisata memperkirakan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 pasti berdampak terhadap industri wisata.
Salah satu yang berpotensi, yakni perubahan perilaku konsumen dari memilih produk premium menjadi produk yang lebih terjangkau.
"Nanti akan terjadi shifting atau pergeseran yang tadinya mereka yang suka dengan produk-produk premium yang mahal, itu akan membuat mereka shifting ke produk atau layanan yang berada di bawah levelnya," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar Vinsensius Jemadu dalam konferensi pers akhir tahun Kemenpar di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurut Vinsen, fenomena tersebut bisa jadi memengaruhi pemasukan dari pelaku wisata.
Lantaran itu, Kemenpar mengimbau kepada industri yang bergerak di bidang pelayanan maupun produk wisata untuk mengantisipasi menyediakan diversifikasi produk untuk mengantisipasi pergeseran minat wisatawan ini.
Selain itu, inovasi dalam bisnis pariwisata melalui diversifikasi dianggap sebagai kunci sukses untuk menarik minat wisatawan
"Kalau pasti akan terjadi shifting, yang tadinya supply, mungkin IP, premium, itu akan mulai bergeser ke layanan atau produk yang berada di bawahnya.
Dan teman-teman industri, kita ajak untuk mulai diversifikasi produk, tapi tidak mengurangi kepuasan atau kualitas daripada produk seperti itu sendiri," pesannya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif PPN resmi menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
Baca Juga: Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!
Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
- Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
- Udang dan crustacea premium seperti king crab
- Makanan elit lainnya
- Layanan kesehatan medis premium
- Biaya Pendidikan sekolah elit
- Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan