Suara.com - Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga tanggung jawab membayar pajak. Ada sejumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan di Tahun 2025 mendatang.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar pajak kendaraan bermotor yang wajib diketahui pemilik kendaraan pada tahun 2025.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban utama yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen. Namun, di DKI Jakarta, tarifnya mencapai 2 persen untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Tarif BBNKB berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mencapai 12 persen, tetapi di beberapa wilayah tertentu bisa mencapai 20 persen.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Tarif ini berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Sebagian besar kendaraan roda empat dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, sepeda motor di atas 250 cc juga menjadi objek PPnBM, mengingat karakteristiknya yang masuk dalam kategori kendaraan mewah.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib dibayarkan sesuai aturan UU No. 34 Tahun 1964.
6. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, akan diterapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen ini dikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah daerah.
7. Opsen BBNKB
Selain opsen PKB, pemerintah juga memberlakukan opsen untuk BBNKB dengan tarif yang sama, yaitu 66 persen dari pokok pajak terutang. Namun, khusus wilayah DKI Jakarta, opsen PKB dan BBNKB tidak diberlakukan.
Itulah tujuh komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dipahami oleh pemilik kendaraan. Memahami komponen ini akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.
Berita Terkait
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat