Suara.com - Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga tanggung jawab membayar pajak. Ada sejumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan di Tahun 2025 mendatang.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar pajak kendaraan bermotor yang wajib diketahui pemilik kendaraan pada tahun 2025.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban utama yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen. Namun, di DKI Jakarta, tarifnya mencapai 2 persen untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Tarif BBNKB berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mencapai 12 persen, tetapi di beberapa wilayah tertentu bisa mencapai 20 persen.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Tarif ini berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Sebagian besar kendaraan roda empat dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, sepeda motor di atas 250 cc juga menjadi objek PPnBM, mengingat karakteristiknya yang masuk dalam kategori kendaraan mewah.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib dibayarkan sesuai aturan UU No. 34 Tahun 1964.
6. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, akan diterapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen ini dikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah daerah.
7. Opsen BBNKB
Selain opsen PKB, pemerintah juga memberlakukan opsen untuk BBNKB dengan tarif yang sama, yaitu 66 persen dari pokok pajak terutang. Namun, khusus wilayah DKI Jakarta, opsen PKB dan BBNKB tidak diberlakukan.
Itulah tujuh komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dipahami oleh pemilik kendaraan. Memahami komponen ini akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.
Berita Terkait
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Biar Cerah, Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Blush On Warna Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
Sunscreen yang Bagus untuk Kulit Berjerawat Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi dengan Zinc Oxide
-
Sepeda Kalcer Federal Masih Produksi? Ini 3 Alternatif Sepeda Retro Klasik Paling Keren
-
Ramalan Shio Besok 16 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Jelang Imlek?
-
Foundation Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik Mulai dari Rp6 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sepeda Lipat yang Diizinkan Masuk Gerbong KRL, Harga Mulai Rp800 Ribuan
-
5 Cushion Wudhu Friendly untuk Makeup Bukber, Praktis dan Natural!
-
Super Air Jet Punya Siapa? Bikin Penumpang Terlantar 5 Jam hingga Tinggalkan Bayi
-
35 Ucapan Imlek 2026 untuk Bos yang Sopan dan Profesional, Siap Di-copas!
-
Apa Doa 1 Ramadan Sesuai Ajaran Rasulullah? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya