Suara.com - Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga tanggung jawab membayar pajak. Ada sejumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan di Tahun 2025 mendatang.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar pajak kendaraan bermotor yang wajib diketahui pemilik kendaraan pada tahun 2025.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban utama yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen. Namun, di DKI Jakarta, tarifnya mencapai 2 persen untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Tarif BBNKB berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mencapai 12 persen, tetapi di beberapa wilayah tertentu bisa mencapai 20 persen.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Tarif ini berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Sebagian besar kendaraan roda empat dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, sepeda motor di atas 250 cc juga menjadi objek PPnBM, mengingat karakteristiknya yang masuk dalam kategori kendaraan mewah.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang wajib dibayarkan sesuai aturan UU No. 34 Tahun 1964.
6. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, akan diterapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen ini dikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah daerah.
7. Opsen BBNKB
Berita Terkait
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Sandal Nyaman nan Stylish: Cuma Ada di Foot Locker!
-
5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
-
5 Promo Viva Cosmetics Terbaru Januari 2026, Ada Paket Anti-Aging Rp60 Ribuan
-
7 Rekomendasi Serum Hyaluronic Acid untuk Kulit Lembab, Cerah, dan Kenyal
-
4 Minuman Sehat yang Cocok Dikonsumsi usai Barbeque-an Saat Tahun Baru 2026
-
Maia Estianty Mimpi Bertemu 3 Nabi, Apa Maknanya? Ini Penjelasan Habib Jafar
-
5 Rekomendasi Sunscreen Wudhu Friendly Termurah dan Terbaik di 2026
-
7 Merek Probiotik Anak Terbaik yang Ampuh dan Ramah di Kantong, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
5 Sepatu Running Lokal Kembaran Reebok Ori, Brand Dalam Negeri Kualitas Dunia
-
5 Shio Paling Beruntung di Januari 2026: Siap-siap Sambut Rezeki dan Karier Melejit!