Suara.com - Andi Ibrahim, dosen UIN Alauddin Makassar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus percetakan uang palsu. Hal ini dilakukannya untuk mewujudkan mimpinya, yakni maju Pilkada Barru 2024.
Namun, keinginannya gagal tercapai karena Andi tidak dilirik partai politik manapun. Padahal, ia sudah terlanjur membeli mesin pencetak uang palsu senilai Rp600 juta. Ia lantas harus menguburkan mimpi tersebut.
Atas dasar itu, sosok Andi Ibrahim mulai disorot publik. Banyak yang penasaran dengan segala informasi tentang dosen bergelar doktor tersebut. Tak terkecuali detail jabatan dan latar belakang pendidikannya yang mentereng.
Jabatan dan Pendidikan Andi Ibrahim
Andi Ibrahim menamatkan pendidikan doktornya di UIN Alauddin Makassar pada tahun 2019. Sebelumnya, ia lebih dulu mengenyam program S2 di Universitas Negeri Malang dan lulus pada tahun 2002 silam.
Selain itu, Andi Ibrahim juga mendapatkan dua gelar sarjana. Pertama, sarjana sastra di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1998. Selanjutnya, ia memperoleh gelar sarjana agama dari UIN Alauddin Makassar pada tahun 1995.
Soal karier, Andi Ibrahim adalah dosen sekaligus kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Sebelum ini, dirinya juga pernah menjabat sebagai Wakil Dekan I di Fakultas Adab dan Humaniora di kampus tersebut.
Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Melansir berbagai sumber, ia bisa menerima gaji pokok sekitar Rp7 juta - Rp10 juta tiap bulannya.
Andi juga diketahui memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen dan iaya hibah penelitian. Namun, pekerjaan itu rupanya tak bisa memenuhi keinginannya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Viral! Uang Palsu Beredar Luas di ATM, Kualitas Cetakan Peruri Dipertanyakan
Atas dasar itu, Andi menjadi bos percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Bukti dirinya maju Pilkada 2024 tertuang dalam proposal bergambar sosok Andi Ibrahim yang memakai jas serta songkok recca.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan alasan Andi mencetak uang palsu tersebut. Namun, meski Andi Ibrahim menyebarkan uang palsunya untuk kampanye dan menang Pilkada, hal ini bisa dibatalkan.
"Jadi tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan Pilkada 2024 di Barru tapi Alhamdulillah tidak jadi," ujar Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
"Jadi dana ini, uang yang dicetak, akan dipakai untuk itu, tapi tidak jadi, tidak ada partai yang mencalonkan. Walaupun nanti disebarkan dengan uang palsu supaya bisa memilih yang bersangkutan, ternyata karena uang palsu, jadi tidak jadi," lanjutnya.
Lebih lanjut, produksi uang palsu itu, kata Yudhi, awalnya beroperasi di rumah ASS di Jl Sunu 3. Namun, karena mereka membutuhkan mesin yang berukuran besar, akhirnya dibeli mesin cetak seberat 2-3 ton dari Tiongkok.
Mesin itu dimasukkan ke Makassar melalui Surabaya. Dikatakan oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, mesin ini lolos ke Kampus UIN Alauddin karena diizinkan Andi Ibrahim yang menjabat kepala perpustakaan.
Andi Ibrahim sempat menyatakan bahwa mesin tersebut digunakan untuk mencetak buku. Kini, sang dosen itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya dan ditahan di Mapolres Gowa.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000