Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menguak berbagai aspek kehidupan Hasto, termasuk laporan harta kekayaannya yang ternyata terakhir kali diperbarui pada tahun 2003 atau 21 tahun silam.
Berdasarkan laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto Kristiyanto hanya melaporkan kekayaannya sekali, yakni pada 22 Desember 2003.
Saat itu, total hartanya tercatat mencapai Rp 1,193 miliar. Hingga kini, Hasto belum memperbarui laporan kekayaannya di laman LHKPN.
Penetapan tersangka ini juga mengundang pertanyaan soal mengapa KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, keputusan ini diambil setelah penyidik yakin telah memiliki kecukupan alat bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.
Kekayaan Hasto Kristiyanto
Pada tahun 2003, ketika menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2004-2009, Hasto Kristiyanto melaporkan total kekayaan senilai Rp 1,193 miliar. Hasto bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Setelah masa itu, Hasto lebih banyak beraktivitas di internal PDIP dan menduduki sejumlah jabatan strategis di partai.
Selain di politik, Hasto juga memiliki pengalaman di sektor profesional. Ia tercatat pernah menjadi Project Manager di PT Rekayasa Industri (1992-2002) dan kini menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa. Sebelum menjabat sebagai Sekjen PDIP, ia juga pernah menjadi juru bicara tim sukses Jokowi-JK pada Pemilu 2014.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa butuh waktu lima tahun bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait kasus Harun Masiku.
“Penyidik baru yakin setelah kecukupan alat bukti ini terpenuhi,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
Menurut Setyo, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Hasilnya menunjukkan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap ini, sehingga KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Tersangka Sebagai Kriminalisasi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut PDIP, langkah hukum yang diambil KPK ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Hasto.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tidak lepas dari sikap kritisnya terhadap Presiden Joko Widodo.
Ronny menilai bahwa proses hukum yang dihadapi Hasto merupakan bagian dari upaya untuk mengacaukan PDIP sebagai partai politik.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto, karena suara kritisnya terhadap Presiden Jokowi dan PDIP,” ujar Ronny dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bertujuan untuk melemahkan partai yang selama ini mendukung pemerintahan Jokowi.
Berita Terkait
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Cara Download Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Jangan Lupa Siapkan KTP
-
Butuh Uang Cepat? Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian Agar Dapat Harga Terbaik!
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Hukum Tarawih Berjemaah dengan Imam dari Live TikTok, Apakah Sah?
-
Apakah Tukar Uang Baru di PINTAR BI Bisa Pakai QRIS?
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering Karena Kurang Minum Selama Puasa
-
Daftar Menu Buka Puasa Masjid Jogokariyan Yogyakarta 23-28 Februari 2026, Siap-siap War!
-
Salat Tarawih Ketinggalan 2 Rakaat, Bagaimana Melengkapinya?
-
Cara Tukar Uang Baru di BSI Lengkap dengan Tips Supaya Tidak Kecewa
-
Setop Dehidrasi, Terapkan Aturan 2-4-2 saat Puasa agar Cairan Terpenuhi Tanpa Bikin Begah