Suara.com - Vonis relatif ringan yang diterima oleh sosok suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tak lepas dari keputusan sosok hakim Eko Aryanto.
Eko Aryanto memberi vonis enam tahun enam bulan kurungan pidana ke Harvey Moeis sebagai salah satu aktor utama kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 trilun.
Eko adalah sosok yang mengetok palu vonis tersebut selaku ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Keputusan tersebut membuat publik menguliti harta Eko Aryanto yang dinilai memberikan hukuman kelewat ringan bagi Harvey.
Tak heran jika Eko Aryanto panen kecaman, sebab ia menggunakan dalih kemanusiaan untuk memberikan vonis yang lebih ringan ketimbang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan sampai turun gunung menyuarakan kekesalannya terhadap Eko Aryanto.
"Di mana keadilan. Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?," keluh Mahfud MD lewat akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (26/12/2024).
Harta kekayaan Eko Aryanto: Bikin publik curiga, segini jumlahnya
Publik akhirnya berbondong-bondong menghujat Eko Aryanto melalui media sosial. Eko dinilai terlalu memanjakan koruptor dan memberi hukuman yang tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
"Hakim manjakan koruptor," keluh seorang warganet.
Selain menghujat, publik juga menggali informasi terkait harta kekayaan Eko Aryanto.
Jumlah harta kekayaan Eko Aryanto bisa diakses publik melalui kanal aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Kala memeriksa nominal harta kekayaan, tak ada yang janggal. Sebab ia melaporkan total harta kekayaan senilai Rp2.820.981.000 atau Rp2,8 miliar, yakni sebuah angka yang terbilang wajar bagi seorang hakim sekelas Eko Aryanto.
Hakim berpangkat golongan IV/d yang sempat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung ini punya harta kekayaan dalam berbagai bentuk, seperti salah satunya sederet petak tanah dan bangunan dengan total nilai Rp1,35 miliar.
Ia juga menyimpan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp910 juta. Tak cukup di situ, hakim yang pernah menangani kasus John Kei ini juga mengantongi harta kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta dan saldo kas dan setara kas senilai Rp165,981 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026
-
Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026