Suara.com - Menyalakan kembang api alias petasan kerap menjadi salah satu cara orang merayakan malam tahun baru. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menyalakan kembang api dalam pandangan Islam?
Berbagai gaya perayaan tahun baru, seperti meniup terompet dan menyalakan kembang api sebenarnya merupakan hal baru. Artinya, belum cukup populer di zaman Rasulullah SAW. Alhasil, tidak ada hadits yang secara khusus menerangkan hukum perayaan dengan hal-hal tersebut.
Meski begitu, fenomena perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api bisa dimasukkan dalam hadits Bukhari berikut.
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tsalatsan, qila wa qala wa idho'atul mal wa katsratus sual (HR. Bukhari).
Hadits tersebut memiliki arti bahwa, perayaan tahun baru yang dilakukan dengan kemeriahan di luar batas bisa dikategorikan sebagai idho’atul mal atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak penting.
Oleh karena itu, pesta tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan kembang api layaknya tengkulak dengan biaya melebihi kebutuhan primer memiliki hukum makruh yang artinya lebih baik ditinggalkan. Sementara jika dilakukan secara kontinu setiap tahun, perbuatan tersebut bisa menjadi haram.
Pandangan serupa juga tertuang dalam surah Al-Isra ayat 27 yang menyebutkan bahwa orang yang menghamburkan harta adalah saudara setan.
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Baca Juga: Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025
innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ
Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Secara zahir, ayat tersebut menyebut bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya, termasuk untuk beli petasan dalam jumlah banyak adalah peniru perilaku setan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan fatwa haram terkait membakar dan menyalakan petasan. Keputusan ini telah ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/ 23 Agustus 2010 untuk menyempurnakan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 terkait hal yang sama.
Di samping itu, hukum menyalakan kembang api dalam Islam juga kerap dikaitkan dengan mengganggu orang dan menimbulkan keributan sehingga tidak disarankan untuk dilakukan. Demikian informasi mengenai hukum menyalakan kembang api saat malam tahun baru menurut agama Islam.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...
-
Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025
-
Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi Strategis Lihat Kembang Api Tahun Baru di Jogja
-
Sampah Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Diprediksi Capai 150 Ton, DLH DKI Bakal Sebar Ribuan Personel
-
55 Ucapan Malam Tahun Baru 2025 Bahasa Inggris yang Benar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
5 Cream Penghilang Flek Hitam Usia 40 di Apotek, Kulit Kusam Auto Jadi Glowing
-
7 Lipstik Lokal Warna Nude yang Tidak Pucat dan Tahan Lama untuk Pekerja
-
Rahasia Kulit Awet Muda: Peran Air dalam Hyaluronic Acid
-
Makna Tradisi Rambu Solo' di Toraja, Lebih dari Sekadar Ritual dengan Biaya Besar
-
Penjelasan Resmi Kemnaker soal Nasib BSU November 2025, Cair atau Tidak?
-
5 Sunscreen Chemical untuk Perlindungan Tanpa White Cast, Cocok untuk Semua Jenis Kulit
-
5 Lipstik Anti Bleeding Mulai Rp30 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Tetap Rapi Meski Ada Garis Bibir
-
7 Taman Nasional Paling Memukau di Indonesia, Wajib Kamu Kunjungi
-
Nafkah Iddah dan Mut'ah Diberikan Berapa Lama? Erin Minta Rp1 M dari Andre Taulany
-
Promo Superindo Hari Ini 5 November 2025: Cek Katalog Super Hemat Terbaru!