Suara.com - Menyalakan kembang api alias petasan kerap menjadi salah satu cara orang merayakan malam tahun baru. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menyalakan kembang api dalam pandangan Islam?
Berbagai gaya perayaan tahun baru, seperti meniup terompet dan menyalakan kembang api sebenarnya merupakan hal baru. Artinya, belum cukup populer di zaman Rasulullah SAW. Alhasil, tidak ada hadits yang secara khusus menerangkan hukum perayaan dengan hal-hal tersebut.
Meski begitu, fenomena perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api bisa dimasukkan dalam hadits Bukhari berikut.
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tsalatsan, qila wa qala wa idho'atul mal wa katsratus sual (HR. Bukhari).
Hadits tersebut memiliki arti bahwa, perayaan tahun baru yang dilakukan dengan kemeriahan di luar batas bisa dikategorikan sebagai idho’atul mal atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak penting.
Oleh karena itu, pesta tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan kembang api layaknya tengkulak dengan biaya melebihi kebutuhan primer memiliki hukum makruh yang artinya lebih baik ditinggalkan. Sementara jika dilakukan secara kontinu setiap tahun, perbuatan tersebut bisa menjadi haram.
Pandangan serupa juga tertuang dalam surah Al-Isra ayat 27 yang menyebutkan bahwa orang yang menghamburkan harta adalah saudara setan.
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Baca Juga: Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025
innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ
Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Secara zahir, ayat tersebut menyebut bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya, termasuk untuk beli petasan dalam jumlah banyak adalah peniru perilaku setan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan fatwa haram terkait membakar dan menyalakan petasan. Keputusan ini telah ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/ 23 Agustus 2010 untuk menyempurnakan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 terkait hal yang sama.
Di samping itu, hukum menyalakan kembang api dalam Islam juga kerap dikaitkan dengan mengganggu orang dan menimbulkan keributan sehingga tidak disarankan untuk dilakukan. Demikian informasi mengenai hukum menyalakan kembang api saat malam tahun baru menurut agama Islam.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...
-
Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025
-
Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi Strategis Lihat Kembang Api Tahun Baru di Jogja
-
Sampah Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Diprediksi Capai 150 Ton, DLH DKI Bakal Sebar Ribuan Personel
-
55 Ucapan Malam Tahun Baru 2025 Bahasa Inggris yang Benar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati
-
Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam
-
7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama
-
5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini
-
Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat
-
6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi
-
BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie