Suara.com - Publik kini menyanyangkan hukuman yang diterima dua aktor utama kasus korupsi komoditas timah Bangka Belitung, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dua sosok di balik vonis Harvey dan Helena tak lain adalah hakim Eko Aryanto dan hakim Rianto Adam Pontoh.
Eko Aryanto memimpin sidang vonis Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) lalu. Harvey kala itu mendapat vonis enam tahun enam bulan penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," bunyi keputusan hakim Eko Aryanto.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang terpisah juga memberikan vonis yang cukup ringan bagi Helena Lim yakni lima tahun penjara.
Tak hanya berhenti di situ, hakim Rianto juga meminta beberapa aset Helena Lim yang dinilai tak mengandung unsur korupsi dikembalikan.
"Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," tegas Rianto di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Publik menilai bahwa baik Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh tak tegas menghukum dua koruptor yang merugikan negara senilai Rp271 triliun itu.
Sontak, latar belakang kedua sosok hakim tersebut dikuliti masyarakat.
Baca Juga: Kekayaan Rianto Adam Pontoh Versi LHKPN: Hakim yang Minta Aset Helena Lim Dikembalikan
Rekam Jejak Rianto Adam Pontoh: Tangani kasus korupsi besar
Rianto Adam Pontoh yang mengadili Harvey Moeis memang sosok yang tak asing di dunia pengadilan tindak pidana korupsi.
Ia sempat mengadili beberapa koruptor seperti mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua.
Tak berhenti di situ, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL juga ikut diadili oleh Rianto.
Hakim kelahiran 18 November 1968 tersebut memang punya latar belakang mentereng.
Ia terlebih dahulu menempuh studi di jurusan Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado dan jurusan Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang sebelum berkarier sebagai hakim.
Kekinian, Rianto menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.
Berita Terkait
-
Kekayaan Rianto Adam Pontoh Versi LHKPN: Hakim yang Minta Aset Helena Lim Dikembalikan
-
Sempat Minta Tuhan Ambil Hartanya, Netizen Sindir Sandra Dewi: Langsung di-ACC
-
Siapa Ibunda Helena Lim, Teriak Dan Pingsan Setelah Mendengar Vonis Putrinya
-
Beda Kelas Mertua Sandra Dewi dan Harvey Moeis: Teman Dekat Ahok vs Bisa Kasih Warisan Rp1 T
-
Kok Bisa Sandra Dewi Dapat Fasilitas Safety Box Gratis dari Bank? Dipakai Harvey Moeis buat Simpan Warisan Rp1 T
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek